Selasa 24 Mar 2015 03:59 WIB

Masyarakat Diminta Tolak Ajakan Pakai dan Edarkan Narkoba

 Petugas mengiring tersangka saat gelar kasus penyeludupan narkoba di Polres Tanjung Perak, Surabaya, Jatim, Selasa (10/3).  (Antara/Zabur Karuru/)
Petugas mengiring tersangka saat gelar kasus penyeludupan narkoba di Polres Tanjung Perak, Surabaya, Jatim, Selasa (10/3). (Antara/Zabur Karuru/)

REPUBLIKA.CO.ID, MARTAPURA -- Kapolres Banjar, Kalimantan Selatan, AKBP Daru Cahyono meminta masyarakat menolak ajakan siapa pun untuk memakai dan mengedarkan obat-obatan terlarang. Ia mengimbau masyarakat mampu menjaga dan membentengi diri sendiri.

"Sehingga tidak tergoda ajakan memakai maupun mengedarkan obat terlarang," ujarnya di Martapura, Senin (23/4).

Pernyataan tersebut disampaikan terkait cukup maraknya peredaran obat-obatan terlarang diantaranya jenis Carnophen Zenith dan Dextro yang dilarang peredarannya. Ia mengatakan, setiap perbuatan baik memiliki, menyimpan maupun mengedarkan termasuk memakai obat- obatan terlarang dikenakan sanksi yang diatur dalam undang-undang.

Disebutkan, peraturan perundang-undangan dimaksud adalah Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang diatur dalam pasal 197 jo pasal 106. "Pasal pada undang-undang itu melarang siapa pun memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi. Jika melanggar maka dikenakan sanksi pidana penjara," ungkapnya.

Menurutnya, sanksi pidana penjara yang dikenakan sesuai yang diatur dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. "Perbuatan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin melawan hukum dan sanksinya berat sehingga diharapkan masyarakat mengerti, memahami dan tidak melakukannya," pesan dia.

Dikatakan, informasi mengenai obat-obatan terlarang bisa diperoleh melalui media cetak maupun elektronik, disamping bisa mengikuti langsung sosialisasi dari berbagai pihak. "Sosialisasi dan penyuluhan bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang bisa dilakukan BNN kabupaten dan provinsi termasuk kepolisian sehingga masyarakat bisa mengikuti," ujar dia.

Ditambahkan, masyarakat juga bisa berkoordinasi dengan Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban. Sehingga tercipta situasi lingkungan yang aman, tertib dan kondusif. "Menjaga dan memelihara situasi lingkungan bukan hanya tugas polisi tetapi diperlukan peran aktif anggota masyarakat di lingkungannya masing-masing," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement