Jumat 20 Mar 2015 21:54 WIB

Akhirnya, Hakim Sarpin Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Angga Indrawan
Hakim Sarpin Rizaldi mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumatera Barat untuk mencabut laporannya terhadap dua akademisi Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari dan Charles Simabura, Jumat (20/3).
Foto: Ummi Fadilah/Republika
Hakim Sarpin Rizaldi mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumatera Barat untuk mencabut laporannya terhadap dua akademisi Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari dan Charles Simabura, Jumat (20/3).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Hakim Sarpin Rizaldi menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumatera Barat untuk mencabut laporannya terhadap dua akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand), Feri Amsari dan Charles Simabura, Jumat (20/3).

"(Kami) sudah berdamai, sudah selsai persoalannya. Kita sudah mengadakan pertemuan di Jakarta dan yang bersangkutan juga hadir," kata Sarpin. Ia mendatangi kantor Direskrimum didampingi adiknya dan beberapa rombongan, sekitar pukul 17.00 WIB.

Ia menjelaskan, pertemuannya dengan dua akademisi Unand tersebut juga didampingi Dekan FH Unand dan sejumlah guru besar serta angkatan FH Unand 1982. IKA FH Unand memfasilitasi petemuan Sarpin dengan Feri dan Charles di Tangerang, Banten pada 12 Maret lalu.

"Kita sudah selesaikan secara kekeluargaan dan saya sudah memaafkan (Feri dan Charles)," tutur Sarpin.

Sebelumnya, Hakim Sarpin melaporkan dua dosen yakni Feri Asmari, dan Charles Simabura, atas perkataan "Dibuang secara adat", pada Jumat (27/2). Perkataan dua dosen tersebut disampaikan dalam aksi Gerakan Satu Padu (Sapu) yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sumbar, pada Senin (16/2).

Aksi itu dilakukan untuk mengekspresikan kekecewaan terhadap putusan Sarpin, yang mengabulkan gugatan praperadilan dan menghapus status tersangka Komjen Polisi Budi Gunawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement