Jumat 16 Oct 2015 13:28 WIB

Alasan Komisioner KY Balik Laporkan Sarpin ke Bareskrim

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Angga Indrawan
Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat (16/10). Ia diperiksa sebagai saksi pelapor terhadap hakim Sarpin.

"Saya tidak dendam, saya tidak sakit hati dan saya tidak marah. Saya cuma merasa kerepotan dan buang-buang waktu saja dengan tuduhan penghinaan tersebut," ujar Taufiq di Bareskrim Polri, Jumat (16/10).

Melaporkan balik Sarpin, kata Taufiq, bertujuan menyampaikan pesan kepada Sarpin. Dengan dilaporkan balik biar merasakan juga kerepotan karena harus berurusan dengan penegak hukum.

Menurut Taufiq, jika tidak ingin sama-sama repot, perseteruan ini agar dihentikan. "Gak elok kita sama-sama sebagai pejabat negara, apalagi saya dan pengadu itu ada hubungan pengawasan," kata Taufiq.

Taufiq menilai, sangat lucu jika perseteruan ini tidak berakhir. Taufiq mengaku malu dengan kondisi dunia hakim di Indonesia. Dia bahkan mengajak Sarpin untuk membantu kepolisian dan presiden agar negara tidak gaduh. Hal tersebut dapat dicegah dengan berakhirnya perseteruan tersebut.

Taufiq pun menegaskan, bahwa tidak mungkin pernyataannya di sejumlah media untuk menghina Sarpin. Taufiq hanya memberikan komentar terkait putusan Sarpin di dalam persidangan. Seperti diketahui, Taufiq melaporkan balik Sarpin ke Bareskrim Polri. Taufiq melaporkan Sarpin atas tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement