Kamis 22 Oct 2015 13:44 WIB

Hakim Sarpin Dimutasi

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bilal Ramadhan
Hakim Sarpin Rizaldi mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumatera Barat untuk mencabut laporannya terhadap dua akademisi Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari dan Charles Simabura, Jumat (20/3).
Foto: Ummi Fadilah/Republika
Hakim Sarpin Rizaldi mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumatera Barat untuk mencabut laporannya terhadap dua akademisi Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari dan Charles Simabura, Jumat (20/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Sarpin Rizaldi dimutasi dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai Hakim di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Hal tersebut berdasarkam hasil rapat TPM hakim tertanggal 21 Oktober 2015, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung. Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna membenarkan Sarpin dimutasi ke PT Pekanbaru.

"Iya benar, (hakim Sarpin) dimutasi," ujarnya, saat dihubungi, Kamis (21/10). Menurut Made, Sarpin tidak akan lagi bekerja sebagai hakim di PN Jakarta Selatan. Kepindahannya hanya tinggal menunggu Surat Keputusan (SK).

Seperti diketahui, Sarpin merupakan hakim yang banyak mendapat sorotan publik. Sarpin memimpin praperadilan Komjen Budi Gunawan. Putusan yang memenangkan gugatan Budi Gunawan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai tanda tanya banyak pihak. Termasuk komentar dari dua komisioner Komisi Yudisia (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri.

Komentar dari komisioner KY tersebut berbentut panjang. Sarpin melaporkan kedua komisioner KY tersebut ke Bareskrim Polri karena keberatan atas komentarnya di media. Sarpin melaporkan keduanya dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Taufiq pun akhirnya melaporkan balik Sarpin atas tuduhan penghinaan pejabat negara dan pencemaran nama baik. Melaporkan balik Sarpin karena niat untuk saling memaafkan tidak ditanggapi Sarpin. Meskipun, Taufiq mengatakan, melaporkan balik Sarpin bukan berarti memiliki rasa dendam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement