REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang mengambil langkah tegas dengan memidanakan warga yang memanfaatkan aset pemerintah untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tangerang Saeful Rochman mengatakan, langkah itu diambil untuk mengembalikan aset pemerintah.
Hal ini terkait adanya lahan pemkot seluas 1.405 meter persegi di Jalan Ciptomangunkusumo Gang H Yusuf RT 01 RW 10 Kelurahan Paninggilan, Ciledug yang dimanfaatkan secara ilegal oleh beberapa warga.
"Dan ini telah terjadi selama beberapa tahun," jelas Saeful, Selasa (17/3).
Sebelumnya, Saeful bersama satpol PP telah melakukan eksekusi terhadap lahan tersebut setelah sebelumnya dilakukan pendekatan persuasif melalui RT/RW. Lanjut Saeful, Pemkot sudah memberikan surat pemberitahuan sebanyak dua kali sejak Juni tahun lalu.
Sementara, Saeful menjelaskan kalau aset yang dikuasai oleh tiga keluarga besar itu sudah dikembalikan dua bidang secara sukarela ke Pemkot Tangerang. Sedangkan sisanya seluas sekitar 665 meter persegi masih menunggu proses pengadilan.
Terkait hal tersebut, Saeful Rochman berencana untuk melaporkan para penyerobot tanah pemerintah ke kepolisian.
"Karena salah satu penghuni satu bidang tanah tersebut melakukan gugatan ke pemerintah Kota Tangerang," jelas Saeful.