REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Anggota Polsek Kembangan, Jakarta Barat terancam dipecat tekait tertembaknya Titin (32) warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandegelang, Banten. Sebab, Diduga kuat penembak adalah aparat polsek kembangan yang sedang melakukan pengejaran begal.
"Jika terbukti, kita akan dilakukan sidang kode etik, karena telah menyalahi prosedur, dan paling berat bisa diberhentikan," kata Kapolda Banten, Brigjen Boy Rafly Amar di Mapolres Serang, Senin (16/3).
Sementara, mantan Kadiv Penum Mabes Polri ini mengatakan, tidak akan dibawa ke kasus pidana, karena pada saat kejadian petugas memang sedang dalam tugas lapangan. "Kalau tidak bertugas, bisa disidang pidana, tapi ini mereka, benar sedang bertugas," katanya.
Boy mengatakan, dugaan sementara, adalah kesalahan prosedur yang dilakukan petugas Polsek Kembangan, Jakarta Barat, karena kejadian terjadi pukul lima subuh, dan keadaan sekitar masih gelap.
"Katakanlah kondisi di lapangan susana masih gelap karena subuh, jadi tidak ada gambaran pasti, sehingga tidak menyangka ada Ibu Titin yang berada di tengah sawah," kata Boy.
Sementara, menurutnya saat ini polda belum bisa mengidentifikasi jenis peluru yang bersarang di tubuh Titin. Padahal, sudah hampir satu minggu proyektil yang diambil dari Titin telah diuji di laboratorium forensik Polda Banten.
"Sudah kita amankan (proyektil peluru), saat ini diperkisa jenis proyektilnya di labfor kami, secepatnya akan keluar hasil balistiknya," ungkapnya.