Rabu 11 Mar 2015 13:49 WIB

KY: MA Jangan Terburu Menyatakan KPK tak Bisa PK

Rep: C26/ Red: Ilham
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi.
Foto: Republika/Wihdan H
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqqurahman Syahuri menyebutkan pihak Mahkamah Agung (MA) terlalu cepat menyatakan KPK tidak boleh mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan hakim atas sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan. Menurutnya, perkara tersebutu saja belum masuk ke majelis hakim MA.

"Jangan buru-buru MA mengatakan PK enggak bisa!" ujar Taufiqqurahman saat dihubungi ROL, Rabu (11/3).

Menurutnya, MA seharusnya mengkaji dulu perkara yang nantinya diajukan. 

Jika akhirnya KPK benar-benar memutuskan mengambil langkah untuk PK. Apalagi hakim di MA tidak hanya satu dua orang saja sehingga keputusan yang diambil belum tentu sama.

 

Pengajuan PK ini dinilai sebagai langkah yang boleh diambil KPK. Bahkan, ia menyarankan agar KPK menempuh jalur itu. Pasalnya, lewat langkah tersebut putusan Hakim Sarpin soal status tersangka Budi Gunawan yang dianggapnya tidak sah bisa memperoleh kepastian hukum.

Sebelumnya, Hakim Sarpin memutuskan penetapan status tersangka yang ditetapkan KPK kepada Budi Gunawan tidak sah, sehingga status tersebut dicabut. Keputusan ini menuai banyak kontroversi karena dianggap mencederai hukum di Indonesia. Akibat putusan ini, beberapa tersangka kasus korupsi yang ditetapkan KPK ikut mengajukan praperadilan seperti, Suryadharma Ali dan Sutan Batoegana.

Banyak pihak yang berharap KPK mengajukan PK atas kasus ini. Namun, Ketua MA, Hatta Ali, kemudian menyatakan lembaganya menutup pintu pengajuan PK lantaran tak ada dasar hukum bagi MA.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement