Rabu 11 Mar 2015 11:05 WIB

Tiga Kapal Asing Ilegal Ditangkap di Kepulauan Riau

Kapal asing yang tertangkap aparat ditenggelamkan Pelabuhan Belawan Medan, Sumut, Kamis (8/1).
Foto: Antara
Kapal asing yang tertangkap aparat ditenggelamkan Pelabuhan Belawan Medan, Sumut, Kamis (8/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM-- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan memanfaatkan Kapal Pengawas (KP) Perikanan telah menangkap tiga kapal perikanan asing ilegal di perairan Provinsi Kepulauan Riau.

"Kami menangkap tiga kapal tersebut pada minggu kedua bulan Maret 2015 dalan operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Asep Burhanudin di Batam, Rabu (11/3).

Saat meninjau lokasi penangkapan, Asep Burhanudin menjelaskan negara-negara asal kapal yang ditangkap. "Satu kapal asal Thailand, dua lainnya berasal dari negara Vietnam yang ditangkap pada waktu berbeda," tuturnya.

Kapal dari Thailand bernama KM.Sudita, ditangkap pada tanggal 7 Maret sekitar pukul 17.15 WIB di perairan teritorial Laut Anambas, Kepulauan Riau dengan barang bukti ikan sebanyak 800 kg ikan campur dan membawa 13 warga negara asing (Thailand).

Kemudian, tiga hari berikutnya, tanggal 10 Maret 2015, KP. Hiu Macan Tutul 002 berhasil menangkap dua kapal asal Vietnam, yaitu KM. Seroja dengan 15 WNA Vietnam dan KM. Serasi dengan membawa 15 WNA Vietnam juga.

Kapal tersebut ditangkap di perairan teritorial Laut Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. Ketiga kapal itu diduga melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa memiliki dokumen perizinan kegiatan penangkapan ikan dan menggunakan alat penangkapan ikan terlarang "trawl".

Karena hal tersebut, kapal diduga telah melanggar Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1), Pasal 98 Jo Pasal 42 ayat (3), Pasal 85 Jo Pasal 9 ayat (1) UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp 20 Milyar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement