Ahad 12 Jan 2020 12:29 WIB

Pemerintah Harus Tegas Berantas Penangkapan Ikan Ilegal

Kerugian Indonesia dari aktivitas IUU Fishing mencapai 20 miliar dolar AS pada 2017.

Rep: M Nursyamsi/ Red: Friska Yolanda
jumlah kapal nelayan pukat China yang melakukan penangkapan ikan di ZEE Indonesia Utara Pulau Natuna, Sabtu (11/1/2020) dini hari.
Foto: ANTARA FOTO
jumlah kapal nelayan pukat China yang melakukan penangkapan ikan di ZEE Indonesia Utara Pulau Natuna, Sabtu (11/1/2020) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan mengatakan penangkapan ikan yang dilakukan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU Fishing) semakin menarik perhatian masyarakat internasional dan negara-negara yang memiliki pantai di seluruh dunia untuk memperkuat upaya dalam penanganan aktivitas IUU fishing sebagai sebuah masalah prioritas. Hal ini karena dampaknya yang sangat buruk terhadap pangan, ekonomi, lingkungan, dan keamanan sosial.

Johan menilai sebagai negara kepulauan terbesar di dunia kasus IUU fishing merupakan salah satu permasalahan utama bagi Indonesia dan menjadi perhatian serius kementrian kelautan dan perikanan saat Susi Pudjiastuti menduduki jabatan mentri kelautan dan perikanan periode 2014 hingga 2019. Johan mengungkapkan menurut perkiraan kerugian total tahunan Indonesia dari aktivitas IUU Fishing mencapai 20 miliar dolar AS pada 2017.

"Hal ini termasuk risiko kerusakan permanen pada ekosistem terumbu karang kemungkinan mencapai 65 persen dari total luasan karang," ujar Johan saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Ahad (12/1).

Johan menyampaikan pemberantasan IUU Fishing juga harus dilihat dalam sebuah perspektif yang jauh lebih luas, bukan saja terkait dengan pelanggaran hak kedaulatan atau sekadar masalah manajemen perikanan semata, namun hal ini sejalan dengan kejahatan perikanan bahkan masuk dalam kategori kejahatan transnasional terorganisasi. Sehingga pemberantasannya juga harus dipandang dari berbagai macam perspektif.

Melihat data satgas 115 kejahatan IUU Fishing, kata Johan, dapat ditumpangi kejahatan lain seperti perdagangan narkoba, human trafficking, perdagangan senjata bahkan penyelundupan tumbuhan dan satwa liar. Pada 7 februari 2018, pemerintah telah berhasil menggagalkan penyelundupan 1,37 Ton narkotika di perairan Batam, Riau yang menggunakan kapal perikanan Sunrise Glory berbendera Singapura. 

Kemudian kejadian yang tidak kalah menyedihkan adalah terbongkarnya kasus perbudakan nelayan (slavery) di kawasan Benjina laut Aru dan Ambon pada 2015. Johan menilai kejadian tersebut semakin menguatkan kejahatan IUU Fishing tidak boleh lagi dianggap sebagai kejahatan perikanan biasa.

"Oleh sebab itu, saya meminta kepada pemerintah untuk tegas terhadap pemberantasan aktivitas IUU Fishing di seluruh wilayah Indonesia," ucap Johan.

Untuk mengatasi masalah tersebut, lanjutnya, memang tidak bisa sepenuhnya dilimpahkan kepada pemerintah atau instansi tertentu saja, namun merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Johan menyarankan kepada pemerintah membuat sebuah sistem perlindungan utamanya di wilayah terpencil, terluar dan terdepan di seluruh wilayah Indonesia dengan mengembangkan ekonomi di daerah tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement