Rabu 25 Dec 2024 09:49 WIB

KKP Tangkap 240 Kapal Pencuri Ikan Sepanjang 2024

KKP menerapkan sanksi pidana dan administratif berupa denda terhadap para pelaku.

Rep: Muhammad Nursyamsi / Red: Satria K Yudha
Anggota TNI AL memeriksa kapal milik nelayan saat melakukan patroli laut terpadu di Perairan Laut Lhokseumawe, Aceh, Kamis (19/10/2023).
Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
Anggota TNI AL memeriksa kapal milik nelayan saat melakukan patroli laut terpadu di Perairan Laut Lhokseumawe, Aceh, Kamis (19/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan 240 kapal pencuri ikan yang terlibat dalam praktik illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) sepanjang 2024. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Sakson menjelaskan, ratusan kapal itu terdiri atas 30 kapal berbendera asing, juga 210 kapal ikan Indonesia. 

“Tujuh kapal ikan dari Malaysia, 17 dari Filipina, 3 dari Vietnam, 1 dari Rusia dan 2 dari Sierra Leone. Kapal-kapal Indonesia juga banyak yang melanggar, bukan hanya kapal asing. Ketika mereka melakukan pelanggaran maka PNPB tidak tercapai. Di sinilah kita melakukan tindakan terhadap kapal-kapal bendera Indonesia,” ujar Pung dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Baca Juga

Pung menyampaikan pelanggaran tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 3,7 triliun. Untuk memberikan efek jera, KKP menerapkan sanksi pidana dan administratif berupa denda terhadap para pelaku. "Kami hitung di sini, valuasi kita hitung tercapai ada Rp 3,7 triliun kami berhasil mengamankan kerugian negara yang dihasilkan dari pelaku illegal fishing tersebut," ucap Pung.

Pung menyampaikan kapal-kapal dari banyak negara tetangga kerap masuk ke perairan Indonesia untuk mencuri ikan, ditengarai karena telah terjadinya kerusakan ekologis di wilayah laut mereka sendiri. Banyak dari kapal tersebut menggunakan alat tangkap yang merusak, seperti trawl, yang menghancurkan terumbu karang dan merusak habitat ikan.

"Ekosistem laut mereka sudah rusak akibat alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. Akibatnya, ikan-ikan dari wilayah mereka bermigrasi ke perairan kita, dan mereka mengejar ikan-ikan tersebut hingga masuk ke wilayah kita. Tapi kami tegaskan, siapa pun yang masuk ke perairan kita tanpa izin, pasti akan kami tangkap," ucap Pung.

KKP juga memastikan pengawasan perairan Indonesia dilakukan dengan kerja sama erat dengan TNI/POLRI, Badan Keamanan Laut (Bakamla), serta Bea Cukai. "(Masyarakat) jangan khawatir. Kita bersama dengan TNI/POLRI, Bakamla, dan Bea Cukai, kita semua saling sinergi mengamankan perairan kita," lanjut Pung.

Selain itu, Pung juga menjelaskan pihaknya resmi mendapatkan kewenangan menggunakan kapal maling ikan berbendera Rusia, MV Run Zeng 03 menjadi kapal pengawas kelautan dan perikanan Indonesia. Kapal yang ditangkap dan diamankan pada pertengahan tahun lalu itu kini telah inkrah, sehingga bisa dimanfaatkan memperkuat armada kapal pengawas yang sudah ada.

“Kami menyampaikan tindak lanjut dari penanganan kapal MV Run Zeng 03 yang ditangkap waktu pertengahan tahun lalu. Saat ini, dari putusan pengadilan yang telah inkrah, kapal tersebut kami manfaatkan untuk kapal patroli. Kami beri nama Kapal Pengawas Paus 02,” kata Pung.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement