REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal ikan asing ilegal dengan nama KM PFKB 1870, Sabtu (22/2). Kapal itu beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan 571-Selat Malaka.
“Kapal Pengawas Perikanan KKP berhasil menangkap kapal ikan asing ilegal pada 22 Februari 2020 pukul 02.40 WIB di WPP-NRI 571 Selat Malaka," kata Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Nilanto Perbowo dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Nilanto menceritakan KM PKFB 1870 pertama kali terdeteksi melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di WPP-NRI pada koordinat 04º13,610' Lintang Utara dan 99º28,062' Bujur Timur. Ia juga mengungkapkan bahwa sempat terjadi aksi pengejaran dalam proses pelumpuhan kapal ikan tersebut.
"Aparat kami melakukan pengejaran dalam proses penangkapan KMPKFB 1870 tersebut. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, kapal tersebut secara meyakinkan telah melanggar UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009," ujarnya.
Meskipun merupakan kapal berbendera Malaysia, KM PKFB 1870 ternyata diawaki lima orang yang seluruhnya merupakan warga Indonesia. Saat ini, kapal tersebut telah di ad hoc ke Stasiun PSDKP Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Nilanto menambahkan KKP memang sedang meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan Indonesia termasuk salah satunya Selat Malaka.
"Sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, kami meningkatkan pengawasan untuk memberantas kapal asing pencuri ikan agar nelayan Indonesia lebih nyaman dan aman untuk melaut," tegasnya.
Secara terpisah, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada PSDKP KKPPung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa Indonesia telah melaksanakan kewajibannya terkait dengan penangkapan kapal asing ilegal berbendera Malaysia tersebut. Ipung menuturkan bahwa KKP telah mempersilakan Aparat Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) untuk memberikan klarifikasi terkait penangkapan tersebut.
"Memang benar kapal ditangkap di overlapping claimed area kedua negara, namun deteksi awal menunjukkan bahwa kapal tersebut melakukan penangkapan di wilayah ZEE Indonesia sehingga dilakukan pengejaran oleh kapal pengawas perikanan," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan KM PKFB 1870 diawaki WNI tanpa memiliki dokumen izin kerja, artinya tidak sesuai dengan commonbest practices (CBP) dari memorandum of understanding on commonguideline yang sudah disepakati antara Indonesia dan Malaysia. Selain itu, ujar dia, kapal tersebut juga mengoperasikan alat tangkap trawl.
"Semua mekanisme sudah dilaksanakandan kami pada keputusan untuk tidak memberikan request to leave tapi memproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
KMPKFB 1870 ini merupakan kapal ikan asing ilegal ke-9 yang telah ditangkap oleh KKP di bawah kepemimpinan Menteri Edhy Prabowo. Sebelumnya telah dilakukan penangkapan terhadap tiga kapal berbendera Vietnam, empat kapal berbendera Filipina dan satukapal berbendera Malaysia.