Ahad 24 May 2020 17:07 WIB

KKP Segera Proses Hukum Dua Kapal Asing Malaysia

Dua kapal asing ini ditangkap di wilayah ZEE Indonesia.

Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 01 menangkap dua kapal perikanan asing ilegal berbendera Vietnam di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara, akhir pekan lalu. Kedua kapal tersebut menambah daftar catatan kapal ikan ilegal asing yang tertangkap pada kuartal pertama tahun ini menjadi 16 kapal.
Foto: Dok KKP
Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 01 menangkap dua kapal perikanan asing ilegal berbendera Vietnam di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara, akhir pekan lalu. Kedua kapal tersebut menambah daftar catatan kapal ikan ilegal asing yang tertangkap pada kuartal pertama tahun ini menjadi 16 kapal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima limpahan dan akan segera memproses hukum kasus dua kapal ikan asing berbendera Malaysia yang ditangkap oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Sumatera Utara.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Tb Haeru Rahayu dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (23/5), menyatakan kepastian pelimpahan penanganan kasus tersebut diperoleh setelah dilakukan gelar perkara yang diikuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Stasiun PSDKP Belawan dan Direktorat Polairud Polda Sumut pada Sabtu (23/5).

”Ini bentuk koordinasi dan kerja sama yang baik antar aparat penegak hukum di lapangan. Hari ini kami menerima limpahan kasus dari Direktorat Polairud-Polda Sumatera Utara, yang melakukan penangkapan terhadap dua kapal ikan asing ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 571 Selat Malaka," kata Tb Haeru.

Berdasarkan hasil gelar perkara, kata dia, dua kapal ikan asing tersebut ditangkap oleh KP Antareja 7007 yang melakukan patroli di ZEEI Selat Malaka pada Jumat (22/5). KM PKFB 1774 ditangkap pada posisi koordinat 04°33,804’ LU - 99° 21,638’ BT, sedangkan KM PKFB 898 dilumpuhkan pada posisi koordinat 04°32,140’ LU - 99°20,472’ BT.

Kedua kapal yang mengoperasikan alat tangkap trawl tersebut diawaki oleh sembilan orang awak kapal berkewarganegaraan Myanmar dan Thailand. "Mengingat locus delicti pencurian ikan tersebut berada di ZEEI, maka sesuai dengan UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU 45 tahun 2009, bahwa terkait dengan kewenangan penyidikan tindak pidana perikanan ini, kami akan memproses hukum lebih lanjut," urainya.

Sementara itu Plt Direktur Penanganan Pelanggaran KKP Drama Panca Putra menjelaskan bahwa dia telah menginstruksikan PPNS Perikanan pada Stasiun PSDKP Belawan di bawah komando Andri Fahrulsyah untuk segera mengambil langkah-langkah cepat dalam penanganan kasus tersebut.

Sejumlah langkah cepat itu, kata dia, termasuk kaitannya dengan penanganan barang bukti maupun awak kapal yang semuanya merupakan warga negara asing. "Kami sudah perintahkan jajaran di lapangan agar bergerak cepat sesuai dengan koridor yang sudah diatur melalui hukum acara, untuk memastikan bahwa penanganan lebih lanjut kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Drama.

Drama juga memastikan bahwa terkait dengan penanganan awak kapal dari dua kapal asing tersebut akan dilaksanakan dengan mengedepankan protokol pencegahan Covid-19.

Selama periode kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebanyak 35 kapal ikan asing ilegal telah ditangkap dan diproses hukum, yang terdiri dari 17 kapal berbendera Vietnam, sembilan kapal berbendera Filipina, delapan kapal berbendera Malaysia, dan satu kapal berbendera Taiwan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement