REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapal Perikanan Asing (KIA) berbendera Vietnam KM BV 9980 TS dengan bobot 85 gross ton ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Perikanan Hiu Macan Tutul 002.
Kapal Vietnam ini ditangkap saat melakukan kegiatan penangkapan ikan ilegal dengan muatan sebanyak 45 ton, di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), sekitar Natuna, Kepulauan Riau, pada (12/9).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Asep Burhanudin menjelaskan, selain tertangkap tangan saat sedang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI), kapal ini juga tanpa dilengkapi dokumen-dokumen perizinan dari Pemerintah RI.
"Kapal ini juga ditemukan menggunakan alat tangkap yang dilarang dan merusak sumber daya kelautan dan perikanan, pair trawl," jelas Asep.
Lebih lanjut, Asep menambahkan, KM BV 9980 TS tersebut sementara diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20 milyar.
Dalam penangkapan tersebut, lanjut Asep, diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit kapal KM. BV 9980 TS, 1 (satu) unit alat komunikasi radioa SSB, 1 (satu) unit alat navigasi GPS, 1 (satu) unit kompas basah, dan 45.000 kg ikan campuran.
"Kemudian untuk proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, barang bukti beserta 6 (enam) ABK WNA Vietnam dikawal ke Satuan Kerja PSDKP Natuna," ujar Asep.
Selanjuntya, Asep menambahkan bahwa selama tahun 2015, Direktorat Jenderal PSDKP telah melakukan proses hukum terhadap 103 (seratus tiga) kapal perikanan pelaku illegal fishing, yang terdiri dari 55 kapal asing dan 48 kapal Indonesia. Dari sejumlah 55 kapal asing tersebut, sebanyak 36 kapal Vietnam, 8 kapal Filipina, 6 kapal Malaysia, dan 5 kapal Thailand.