Rabu 09 Mar 2022 21:34 WIB

Otoritas India Belum Koordinasi Soal Nelayan Tertangkap di Aceh

Delapan nelayan India ditangkap di perairan Aceh Besar karena diduga mencuri ikan.

Warga mencari kerang dekat kapal ikan nelayan asing dengan nama KHF 1786 yang ditangkap terkait kasus ilegal fishing di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) desa Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Selasa (14/12/2021). Kementeria Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan sepanjang tahun 2021 telah menangkap lebih dari sebanyak 166 kapal pencuri ikan asal Malaysia, Vietnam , Filipina, dan kapal nelayan Indonesia terkait kasus pengunaan alat tangkap yang dilarang pukat trawl, cantrang dan tidak memiliki izin penangkapan.
Foto: ANTARA/AMPELSA
Warga mencari kerang dekat kapal ikan nelayan asing dengan nama KHF 1786 yang ditangkap terkait kasus ilegal fishing di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) desa Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Selasa (14/12/2021). Kementeria Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan sepanjang tahun 2021 telah menangkap lebih dari sebanyak 166 kapal pencuri ikan asal Malaysia, Vietnam , Filipina, dan kapal nelayan Indonesia terkait kasus pengunaan alat tangkap yang dilarang pukat trawl, cantrang dan tidak memiliki izin penangkapan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Pihak otoritas India belum melakukan koordinasi dengan Pemerintah Aceh terkait ditangkapnya delapan nelayan India di perairan Aceh Besar karena diduga telah mencuri ikan di laut Indonesia."Kita dan juga pihak Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) sampai hari dilaporkan belum ada komunikasi dengan pihak otoritas India," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Aliman, di Banda Aceh, Rabu (9/3/2022).

Sebelumnya, Tim Direktorat Polisi Air Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menangkap delapan nelayan warga negara India karena diduga mencuri ikan di 18 mil laut perairan Lhoong, Aceh Besar, Senin (7/3) sekira pukul 13.00 WIB. Sejauh ini, kata Aliman, pihak otoritas atau kedutaan India di Indonesia belum terlihat proaktif mencari informasi ke Pemerintah Aceh terkait nelayan mereka yang ditangkap tersebut.

Baca Juga

Aliman mengatakan, para nelayan tersebut sedang dalam pemeriksaan pendahuluan oleh Polairud dan masih terus dilakukan pendalaman untuk proses selanjutnya."Nanti proses selanjutnya diserahkan ke PSDKP. Karena ini tempat kejadiannya di atas 12 mil laut," ujarnya.

Aliman menyampaikan, informasi sementara mereka melakukan pemancingan ikan. Namun apapun itu mereka sudah melewati batas perairan internasional.

"Jadi mereka masuk ke wilayah teritorial Indonesia dan ini tidak dibenarkan karena mereka juga tidak memiliki izin untuk menangkap ikan di Indonesia," katanya.

Aliman menuturkan, terkait adanya penangkapan kapal nelayan bendera India tersebut pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui PSDKP."Kalau nantinya mereka terbukti bersalah, maka kapal mereka bisa disita atau kemudian dimusnahkan," ujar Aliman.

Untuk diketahui, delapan nelayan India tersebut menangkap ikan menggunakan kapal motor dengan nama lambung Blessing, bobot 60 gross ton (GT). Mereka menangkap ikan dengan cara rawai atau memancing, tidak menggunakan pukat.

Tim gabungan telah mengamankan alat pancing, alat pelacak posisi, kompas, dan satu unit telepon genggam. Selain itu, juga mengamankan ikan hasil tangkapan berbagai jenis seperti hiu dan lumba-lumba, dengan total berat mencapai 700 kilogram.

Adapun delapan nelayan warga negara India yang ditangkap tersebut yakni Marie Jashindos (34), Immanuval Soe (29), Mutnoppah (48), Sijin (29), Pravin (19), Libin (34), Tomon (24), dan Tonbosuco (48). Mereka berasal dari kepulauan Andaman, India.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement