REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Kualitas udara di Jakarta pada Rabu pagi menunjukkan kondisi tidak sehat dengan indeks 151, menurut laman IQAir. Masyarakat disarankan untuk mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah akibat tingginya konsentrasi polutan PM 2,5.
Data dari IQAir menunjukkan konsentrasi PM 2,5 mencapai 56 mikrogram per meter kubik, melebihi nilai panduan tahunan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 21 mikrogram. Partikel PM 2,5 ini, yang berukuran lebih kecil dari 2,5 mikron, kerap ditemukan dalam bentuk debu, asap, dan jelaga, dan paparan jangka panjangnya dapat menyebabkan kematian dini, terutama bagi penderita penyakit jantung atau paru-paru kronis.
Rekomendasi kesehatan saat ini mencakup memakai masker, menghindari aktivitas di luar ruangan, menutup jendela, dan menyalakan penyaring udara. Jakarta saat ini berada di urutan kelima terburuk dalam kualitas udara di Indonesia, di bawah Tangerang Selatan, Serpong, Bandung, dan Bekasi.
Strategi Pengendalian Pencemaran Udara
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengevaluasi Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) yang mencakup tren PM 2,5, beban emisi per sektor, dan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat. Menurut Dudi Gardesi Asikin, Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, pengendalian pencemaran udara harus dilakukan secara terintegrasi dengan kolaborasi antar wilayah dan organisasi perangkat daerah.
Dengan strategi dan kolaborasi yang kuat, diharapkan upaya pengendalian pencemaran udara dapat memberikan dampak nyata bagi kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan di Jakarta.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.