REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam dan satu kapal motor tanker berbendera Singapura. Kedua kapal itu tidak memiliki dokumen kapal dan muatan yang sah.
"Puncaknya Ahad (16/10) kemarin, kita menangkap motor tanker Zamidah, ini di perairan Sumatera dengan modus membawa bahan bakar 400 ton yang akan dibawa ke Malaysia, berbendera Singapura," kata Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) Laksamana Muda TNI Aan Kurnia, Jakarta, Senin (17/10).
Ia menjelaskan penangkapan berawal ketika KRI Cucut-866 melakukan pemeriksaan pada kapal tanker ("Motor Tanker") Zamidah asal Singapura yang membawa 400 kilo liter minyak mentah pada pukul 09.45 WIB di Tanjung Berikat daerah perairan Selat Gelasa, Bangka Belitung.
Dari hasil pemeriksaan, kapal MT Zamidah milik Maskapai Dutaryo Overseas Trading Corporation itu tidak memiliki dokumen kapal dan muatan seperti surat persetujuan berlayar, surat susunan perwira, buku pelaut, dan surat perjanjian kerja laut. Kapal MT Zamidah yang bertonase GT 1257 memiliki 12 ABK berkebangsaan Indonesia.
Selanjutnya, kapal yang dinahkodai Zainal Abidin berkebangsaan Indonesia itu dibawa ke Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Bangka Belitung untuk diperiksa lebih lanjut. Selain itu, Koarmabar juga menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam di Perairan Natuna Kepulauan Riau.
Kapal itu ditangkap oleh KRI Silaspapare-386 (KRI SRE-386) yang sedang melaksanakan patroli. Ketika didekati, kedua kapal asal Vietnam itu sedang menarik jaring trawl (pukat).
Dua kapal asing asal Vietnam yang ditangkap pada 14 Oktober 2016 itu adalah kapal yang bernomor lambung BV 92764 TS dengan tonase kurang lebih 40 GT yang berisi tiga anak buah kapal (ABK) dengan nahkoda Nguyen Tranh Van yang ditangkap pada pukul 14.45 WIB.
Kemudian, kapal yang bernomor lambung BV 92765 TS yang bertonase kurang lebih 80 GT dengan 12 ABK yang dinahkodai Nguyen Van Nguyui ditangkap pada pukul 15.00 WIB.
"Kedua kapal itu diamankan KRI SRE-386 karena tidak dilengkapi dengan dokumen penangkapan ikan yang sah," ujarnya.
Kedua kapal itu menangkap ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari pemerintah Indonesia. Selanjutnya, kedua kapal itu dibawa ke dermaga Posal Sabangmawang Lanal Ranai untuk pemeriksaan lebih lanjut.