Ahad 06 Nov 2016 06:24 WIB

TNI AL Tangkap Kapal Berbendera Hong Kong tak Berdokumen

Kapal nelayan asing yang ditangkap dalam kasus ilegal fishing.
Foto: Antara/Jessica Wusang
Kapal nelayan asing yang ditangkap dalam kasus ilegal fishing.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Personel TNI AL mengamankan satu unit Kapal Ikan berukuran 383 GT dengan nama MV Cheung Kam Wong, Cheung Lai Chun berbendera Hong Kong. Kapal itu diamankan saat memasuki perairan Belawan, Sumatra Utara, tanpa dilengkapi dokumen untuk berlayar ke Indonesia.

Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Lantamal I Belawan, Mayor Sinaga di Medan, Sabtu (5/11), mengatakan, kapal tersebut dinahkodai Xu Xiang Zhu warga Negara China dan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) enam orang. Kapal ikan Hong Kong berukuran cukup besar itu, menurut dia, tidak memiliki muatan dan tujuan pelayaran Hongkong-Belawan.

"Penangkapan kapal ikan Hong Kong tersebut telah dilaporkan kepada Komandan Lantamal I Belawan Laksma TNI Robeth Wolter Tampangan," ujar Mayor Sinaga.

Ia menyebutkan, Komandal KAL yang menangkap kapal asing tersebut, Kapten Laut Harun Bekti dan Komandan Satuan Patroli Mayor Akbar Harahap. Setelah diadakan pemeriksaan ditemukan adanya kesalahan, yakni Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 34 tentang pelayaran tidak disebutkan Belawan sebagai Pelabuhan tujuan pada Port Clearance kapal. Diduga kapal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kapal untuk berlayar ke Indonesia.

Sesuai Permen KP Nomor 49/2014 psl 54 ayat 2 dan 3 yang berbunyi: diwajibkan setiap kapal pengangkut ikan harus memiliki SIKPI, SLO dan SPB yang Asli. Sinaga mengatakan, tindakan yang dilakukan setelah dilaksanakan pemeriksaan dan terkendala cuaca dan bahasa.

Semua ABK tidak ada yang bisa bahasa Inggris/Indonesia, dan kapal dilegokan di sekitar alur Belawan. Kapal MV. Cheung Kam Wong, Cheung Lai Chun disandarkan di Dermaga Lantamal I Belawan, dan badan kedua lambung kanan KRI PTS 384

"Surat- surat kapal tersebut, untuk sementara ditahan diatas KAL TRU," kata juru bicara Lantamal I Belawan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement