Senin 09 Mar 2015 17:04 WIB

Jimly Beberkan Posisi KPK dalam Inpres Jokowi

Rep: C15/ Red: Ilham
Jimly Assidiqie
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Jimly Assidiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Tim Sembilan, Jimly Assidiqie menilai Inpres yang akan dikeluarkan oleh Presiden Jokowi perlu beberapa perbaikan. Perbaikan ini diperlukan agar tak menimbulkan multitafsir ketika akan diluncurkan.

"Ada dua subtansi yang masih harus diperbaiki, saya sudah lihat langsung inpresnya. Sebab, jika langsung dikeluarkan tanpa ada pertimbangan dan kajian kembali, akan berbahaya bagi dinamika pemerintahan," ujar Jimly saat dihubungi Republika, Senin (9/3).

Dua hal yang harus diperbaiki menurut Jimly adalah soal penegasan KPK dalam Inpres tersebut. Menurut Jimly, anjuran kordinasi yang tertuang dalam Inpres harus secara explisit menyebutkan bahwa kordinasi juga harus dilakukan oleh KPK. Kedua, KPK dalam hal ini harus masuk dalam instruksi presiden.

Jimly menilai, jika selama ini KPK merasa berada diluar pemerintahan dan tidak dibawah presiden, hal tersebut salah. Sebab, bagaimanapun KPK berada di negara dan presiden adalah pemimpin konstitusi. Penjelasan eksplisit soal keterlibatan KPK dalam Inpres perlu diperjelas kembali.

Menurut Jimly, situasi seperti saat ini sangat berpeluang munculnya berbagai persepsi yang akan memperkeruh suasana. Jimly mengingatkan kepada presiden untuk bisa benar-benar memikirkan matang isi dari Inpres tersebut. Jimly menilai, jangan sampai Inpres tersebut menyalahi UU Tipikor ataupun UU KPK dan juga jangan sampai membuat persepi baru bahwa Inpres ini merupakan legitimasi atas pelemahan KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement