Rabu 13 May 2015 11:14 WIB
Inpres cegah korupsi

Jokowi Keluarkan Inpres Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Presiden Jokowi bersama Wapres JK.
Foto: Antara
Presiden Jokowi bersama Wapres JK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Mei 2015 lalu telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) 7/2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015.

Bentuk atau jenis Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) dimuat perihal penanggung jawab aksi, instansi terkait, kriteria keberhasilan, dan ukuran keberhasilan.

Dalam Inpres tersebut ditegaskan, semua Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, wajib berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

“Semua Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, serta didukung oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas,” bunyi diktum KETIGA Inpres tersebut.

Kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas sendiri, Presiden Jokowi menginstruksikan agar dilakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Aksi PPK Kementerian/Lembaga secara berkala; Melakukan analisis, koordinasi, dan fasilitasi untuk mengurai masalah dalam pelaksanaan Aksi PPK, didukung oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); dan Menyampaikan laporan pelaksanaan Aksi PPK secara berkala dan mempublikasikannya kepada masyarakat.

Presiden juga menginstruksikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) didukung oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas untuk melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala pada setiap periode pelaporan.

Sementara kepada semua Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk mempublikasikan laporan capaian pelaksanaan Inpres 7/2015 itu secara berkala pada setiap periode pelaporan.

Presiden meminta kepada para pihak di atas untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 itu dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi akhir Inpres yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi pada 6 Mei 2015 itu.

Inpres tersebut ditujukan kepada para menteri kabinet kerja, seskab, jaksa agung, Kapolri, para kepala lembaga Pemerintah Non Kementerian; sekjen para Lembaga Tinggi Negara; para Gubernur; dan para Bupati/Walikota.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement