Jumat 06 Mar 2015 20:01 WIB

Udar Disebut Nikmati Proyek Bus Transjakarta

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Citra Listya Rini
Udar Pristono
Foto: Republika/ Wihdan
Udar Pristono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta tahun 2013 memasuki babak baru. Mantan sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta, Drajad Adhyaksa, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) divonis lima tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Supriyono saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/3).

Drajad dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama memperkaya orang lain hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 54 miliar. Drajad terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, majelis hakim menilai, terdakwa tidak terbukti memperkaya diri sendiri dalam proyek pengadaan Bus Transjakarta. Majelis hakim pun tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang untuk mengganti kerugian negara yang harus dibayar Drajad. "Pidana tambahan dibebankan kepada orang yang menikmati," kata majelis hakim.

Majelis hakim menyebut, orang yang menikmati adalah Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono, Direktur Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto, Dirut PT New Armada Budi Susanto, Dirut PT Ifani Dewi Agus Sudiarso, Dirut PT Korindo Motors Chen Chong Kyeon, dan Marketing PT Citra Murni Semesta Iwan Kusnadi.

Hal itu sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut dalam dakwaannya bahwa pidana tambahan berupa penggantian kerugian negara harus dilakukan oleh pihak-pihak yang diuntungkan. Salah satu di antaranya mantan kadishub DKI Jakarta Udar Pristono.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut pidana 10 tahun penjara. Penuntut umum menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Drajad selaku PPK dianggap tidak melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak, tidak melakukan pengawasan pengadaan secara benar, serta tidak menerapkan prinsip-prinsip adil dalam lelang empat paket proyek pengadaan Bus Transjakarta.

Atas vonis tersebut, Drajad dan penasihat hukum menyatakan menerima. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. "Atas putusan tersebut kami penuntut umum akan pikir-pikir," kata jaksa Agustinus Heri.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement