REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kepolisian Daerah Lampung menggagalkan pengiriman daging babi ilegal dari sebuah mobil truk ekspedisi saat menggelar razia di Pos Induk I Patroli Jalan Raya (PJR) di Jalan Soekarno-Hatta Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung. Saat menggeledah muatan truk seberat 6,5 ton itu, petugas menemukan daging babi yang atasnya ditimpa dengan muatan dedak padi sebanyak 16 karung ukuran 50 kilogram.
Pada bak kanan dan kiri truk dilapis dengan busa putih, lalu ditutup terpal warna biru diangkut dengan mobil truk nomor kendaraan AD 1879 DB. Mobil berangkat dari Belitang Martapura Provinsi Sumatera Selatan akan menuju Bekasi dan Bogor.
"Kami tengah melakukan penyelidikan siapa pemilik daging itu sebenarnya dengan memeriksa sopirnya. Daging babi ini bisa legal bila dilengkapi surat-surat yang sah atau dokumen pengiriman yang sah, serta alat kemas yang standar dan tujuannya buat apa, untuk pakan hewan atau dipasarkan kepada warga nonmuslim," kata salah seorang petugas polisi.
Polisi itu mengungkapkan, muatan itu adalah daging babi seberat 4,5 ton, dan dedak padi seberat dua ton.
Menurutnya, kedua sopir itu akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut termasuk kernetnya, untuk mengetahui siapa pemilik barang tersebut dan siapa pengirimnya.
"Selama dalam proses penyelidikan, untuk sementara kami koordinasi dengan Disnakeswan dan Balai Karantina, dan karena yang punya alat pengecekan adalah balai karantina, sehingga kami amankan di Balai Karantina selama proses penyelidikan dan pemeriksaan," kata dia.
Kabid Disnakkeswan Porovinsi Lampung, Arsyad mengatakan, daging untuk warga muslim harus berlabel halal, sedangkan untuk yang nonmuslim tidak ada tambahan halalnya, tapi harus dalam kondisi sehat dan utuh serta tidak dicampur dengan daging yang lain.
"Kenapa diamankan adalah karena membawa daging tidak ada keterangan apa pun dan juga tempatnya tidak memenuhi syarat, tidak ada boks, tidak memenuhi standar, selain itu juga yang perlu diperhatikan daging harus utuh, sehat serta harus memenuhi standar," ujarnya.
Menurut pengakuan sopir truk, Samuel Harsandi (39), mereka awalnya berangkat membawa muatan kaligrafi pada Minggu (1/3) pagi, dengan tujuan ke Baturaja Sumsel. Setelah barang dibongkar habis, pada Rabu (4/3) mereka mendapatkan tawaran dari seseorang bernama Dirman untuk membawa muatan dedak padi ke Bogor dan Bekasi, namun dirinya tidak mengetahui bahwa yang diangkut tersebut adalah daging babi.
"Saat lagi makan di rumah makan di Martapura, setelah mengantarkan lukisan kaligrafi dari Klaten Jawa Tengah ke Baturaja. Karena saya tidak ada muatan dan kosong, tawaran itu saya sanggupi meskiputn tidak tahu isi di dalam mobil itu," kata dia.
Setelah menyanggupi mobil miliknya ditukar sementara, dan mobil tersebut dibawa oleh Dirman untuk diisi muatannya, dengan alasan sudah ada orang yang siap untuk mengangkut muatannya ke dalam mobil. Setelah diisi muatan, dia mendapatkan surat jalan yang isinya membawa muatan seberat 6,5 ton, serta diberi uang jalan sebesar Rp 2 juta dan sisa uang pembayaran selanjutnya sebesar Rp 2 juta akan diberikan setelahnya, dengan ditransfer setelah barang sampai.