Rabu 04 Mar 2015 20:53 WIB

BW tak Ingat Tersangka Sengketa Pilkada Kotawaringin Barat

?Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto mengangkat jempolnya sebelum berangkat ke Bareskrim di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/2).  (Antara/Akbar Nugroho Gumay)
?Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto mengangkat jempolnya sebelum berangkat ke Bareskrim di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/2). (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto mengaku tidak ingat dengan tersangka Zulfahmi.

"So far (sejauh ini), saya belum bisa mengingat kembali," kata Bambang usai menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (4/3).

Ia pun akan bertanya ke sejumlah rekan pengacara yang pernah menangani sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah untuk mengetahui identitas Zul. Kasus yang terjadi sudah lama itu, membuat BW sulit mengingat siapa Zul.

BW dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Zulfahmi terkait kasus dugaan memerintahkan saksi bersaksi palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

"Dalam surat (panggilan) itu, saya diminta datang ke Bareskrim hari Senin (9/3)," katanya.

Namun karena kesibukannya, BW menegaskan bahwa pihaknya baru bisa memenuhi panggilan pemeriksaan itu pada Rabu (11/3). "Saya bilang kalau Senin, kemungkinan akan sulit (datang). Kemungkinan saya datang Rabu pekan depan," katanya.

Sementara terkait jadwal pemeriksaannya sebagai tersangka dalam kasus yang sama, ia mengatakan penyidik akan melayangkan surat kepadanya bila tanggal pemeriksaannya sudah dijadwalkan.

Sebelumnya, BW ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Selain BW, dalam kasus tersebut, Polri juga sudah menetapkan status tersangka pada Zulfahmi yang merupakan kerabat Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement