REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana mengimbau Perdana Menteri Australia Tony Abbott tidak bereaksi berlebihan apabila hukuman mati terhadap warga negaranya, duo Bali Nine, jadi dilaksanakan.
"Pemerintah Australia diharapkan tidak melakukan lebih dari pemanggilan duta besar untuk berkonsultasi, mengingat kepentingan dan ketergantungan kedua negara sangat besar," kata Hikmahanto di Jakarta, Rabu (4/3).
Dia mengatakan, kepentingan kedua negara (Indonesia-Australia) yang saling menguntungkan bila dirusak, akan tidak sebanding dengan pelaksanaan hukuman mati atas dua WN Australia yang melakukan kejahatan serius menurut hukum di Indonesia.
"Bahkan tindakan berlebihan dari pemerintah Australia dikecam sendiri oleh publiknya. Ini tentu membahayakan posisi PM Tony Abbott yang sedang berada di ujung tanduk dalam kedudukannya sebagai Perdana Menteri," ujar dia.
Anggota Tim Konsultatif Independen Presiden Jokowi itu meyakini ketidaksukaan pemerintah asing, termasuk Australia, bisa ditunjukkan paling maksimal dengan pemanggilan duta besarnya di Indonesia untuk berkonsultasi.
"Hal ini yang terjadi pada Belanda pascapelaksanaan hukuman mati bulan Januari lalu," kata dia.
Oleh karena itu Hikmahanto meminta pemerintah tidak perlu khawatir berlebihan atas pernyataan PM Tony Abbott yang geram dengan pelaksanaan hukuman mati.