REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY -- Australia menyatakan lima anggota jaringan narkoba kasus 'Bali Nine' yang tersisa telah kembali ke rumah setelah hampir 20 tahun mendekam di penjara Indonesia.
"Saya senang mengonfirmasi bahwa warga negara Australia, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens telah kembali ke Australia sore ini," kata Perdana Menteri Anthony Albanese menulis di media sosial, Ahad (15/12/2024) dilansir laman BBC.
Ia berterima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto atas welas asihnya dalam membebaskan tahanan tersebut.
Kasus yang mendapat sorotan publik ini bermula pada tahun 2005 ketika Indonesia menangkap sembilan pemuda Australia yang mencoba menyelundupkan 8,3 kg (18 pon) heroin keluar dari Bali.
Kasus ini menjadi berita di seluruh dunia ketika dua pemimpin jaringan tersebut, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dieksekusi matan oleh regu tembak pada tahun 2015, yang memicu pertikaian dengan Australia.
Sementaran yang lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Salah satu dari sembilan orang tersebut, Tan Duc Thanh Nguyen, meninggal karena kanker pada tahun 2018. Tak lama kemudian, Renae Lawrence, yang saat itu berusia 41 tahun, mendapat keringanan hukuman setelah menghabiskan hampir 13 tahun di penjara.
Pemerintah Australia mengatakan tentang kepulangan kelima pria tersebut. "Mereka akan memiliki kesempatan untuk melanjutkan rehabilitasi dan reintegrasi pribadi mereka di Australia."