REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Terpidana kasus narkoba anggota sindikat Bali Nine, Renae Lawrence, yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dibebaskan hari ini, Rabu (21/11).
Warga negara Australia tersebut dibebaskan, usai menjalani hukuman penjara sekitar 13 tahun dan setelah mendapatkan berbagai pengurangan masa hukuman. Renae menjalani pidana setelah menyelundupkan 8,1 kilogram heroin dari Indonesia ke Australia pada 2005.
sumber : Antara
Advertisement