Rabu 21 Nov 2018 19:09 WIB

Penyelundup Narkoba Anggota Sindikat Bali Nine Dibebaskan

Renae menyelundupkan 8,1 kilogram heroin dari Indonesia ke Australia pada 2005.

Warga Negara Australia terpidana kasus narkoba Renae Lawrence (tengah) dikawal petugas saat meninggalkan Rutan Bangli, Bali, Rabu (21/11/2018).
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Warga Negara Australia terpidana kasus narkoba Renae Lawrence (tengah) dikawal petugas saat meninggalkan Rutan Bangli, Bali, Rabu (21/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Terpidana kasus narkoba anggota sindikat Bali Nine, Renae Lawrence, yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dibebaskan hari ini, Rabu (21/11). 

Warga negara Australia tersebut dibebaskan, usai menjalani hukuman penjara sekitar 13 tahun dan setelah mendapatkan berbagai pengurangan masa hukuman. Renae  menjalani pidana setelah menyelundupkan 8,1 kilogram heroin dari Indonesia ke Australia pada 2005. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement