Advertisement

Penyelundup Narkoba Anggota Sindikat Bali Nine Dibebaskan

Rabu 21 Nov 2018 19:09 WIB

Red: Mohamad Amin Madani

Renae menyelundupkan 8,1 kilogram heroin dari Indonesia ke Australia pada 2005.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Terpidana kasus narkoba anggota sindikat Bali Nine, Renae Lawrence, yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dibebaskan hari ini, Rabu (21/11). 

Warga negara Australia tersebut dibebaskan, usai menjalani hukuman penjara sekitar 13 tahun dan setelah mendapatkan berbagai pengurangan masa hukuman. Renae  menjalani pidana setelah menyelundupkan 8,1 kilogram heroin dari Indonesia ke Australia pada 2005. 

Sumber : Antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA