Selasa 03 Mar 2015 15:33 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

MUI: Hukuman Mati Pengedar Narkoba Sesuai dengan Fatwa

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Angga Indrawan
Hukuman mati (ilustrasi).
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman mati (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah Pemerintah Indonesia yang konsisten untuk tetap mengeksekusi para terpidana mati, dinilai sudah tepat. Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin mengatakan, keputusan Presiden Jokowi tak memberi grasi kepada terpidana narkoba sudah sesuai dengan fatwa MUI.

"Penetapan hukuman mati kepada mereka  sudah sesuai dengan fatwa MUI," katanya di kantor MUI, Selasa, (3/3).

Penyalahgunaan jenis-jenis narkotika dan berbagai zat adiktif, kata dia, menimbulkan ketergantungan serta merusak tubuh secara serius. Narkoba merusak saraf, otak, hati, dan merusak moral dan sosial masyarakat.

Akibat dampak itulah, kata Ma'ruf, MUI memberikan fatwa bahwa hukuman bagi produsen, bandar, pengedar narkoba bisa ta'zir sampai mati. Memproduksi dan mengedarkan narkoba, kata dia, hukumnya tegas haram.

"Pengedar dan bandar narkoba harus diberi hukuman yang sangat berat. Sebab  dampak buruk narkoba jauh lebih berat dibanding minuman keras," kata dia menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement