Kamis 26 Feb 2015 12:12 WIB

KPK Periksa Ketua MUI Bangkalan Terkait Kasus Fuad Amin

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin menjalani pemeriksaan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin menjalani pemeriksaan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur.  Kali ini, lembaga antikorupsi itu memeriksa Ketua MUI Bangkalan Syarifuddin Damanhuri.

Selain Syarifuddin, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang lainnya yang diduga mengetahui kasus tersebut. Keduanya yakni mantan anggota DPRD Bangkalan Abdul Razak Hadi dan pimpinan Ponpes Al-Hikam Bangkalan Nuruddin Abdul Rahman.

"Semuanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FAI (Fuad Amin Imron)," kata Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Kamis (26/2).

Seperti diketahui, Fuad ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Selasa (2/12) dinihari pukul 01.00 WIB. Fuad ditangkap atas dugaan kasus tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh tersangka Direktur PT. Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko sebagai pemberi.

Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang senilai Rp 700 juta dari transaksi antara Antonio dan Rauf. Uang tersebut diduga akan diberikan kepada Fuad Amin. Rauf diketahui merupakan perantara Fuad. Setelah itu KPK menangkap Fuad di rumah pribadinya di Bangkalan.

Dari penangkapan ini, KPK berhasil menyita uang milik Fuad Amin dalam tiga tas besar yang nilainya ditaksir mencapai Rp 5 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari hasil korupsi Fuad dari proyek yang persetujuannya dilakukan sejak 2007 itu saat ia masih menjabat sebagai bupati.

Antonio sebagai pemberi hadiah dikenakan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf b serta pasal 13 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara terhadap Fuad Amin dan Rauf sebagai penerima dan perantara dikenakan sangkaan pasal 12 huruf a dan b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement