REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Sejumlah elemen yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Lampung mengecam putusan gugatan praperadilankan Komjen Budi Gunawan yang dilakukan Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi pengadilan Jakarta Selatan. Mereka mendukung KPK mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut.
"Kami juga mendesak KPK untuk meneruskan proses hukum dan menahan Budi Gunawan sebagai tersangka Korupsi," kata Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil AntiKorupsi Lampung, Alian Setiadi dalam rilis yang diterima, Selasa (17/2).
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi ini terdiri dari LBH Bandar Lampung, SHI Bandar Lampung, EW -LMND, FSBKU-KSN, PBHI Lampung, BEM Unila, BEM FH Unila, HMI Komisariat Hukum Unila, BEM FH UBL, HMI Komisariat UBL, DPC PERADI Lampung dan KABAMA WAYKA.
Koalisi ini juga mendesak Presiden RI untuk membatalkan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri. Selain itu, melakukan pemilihan calon kapolri harus melalui PPATK, KPK dan uji publik. Mereka juga mendesak Komisi Yudisial RI dan Mahkamah Agung untuk memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Sarpin.
Pihaknya menilai, Hakim Sarpin telah melampaui kewenangan dalam memutus perkara peradilan dan menggunakan tafsir pribadi bukan berdasarkan hukum. Elemen ini mencatat track record Hakim Sarpin terdapat delapan laporan kode etik ke Komisi Yudisial. Salah satunya pernah memvonis bebas pelaku korupsi di tingkat pertama pengadilan.