Senin 16 Feb 2015 19:30 WIB
Gugatan BG Dikabulkan

Koalisi Masyarakat Sipil Minta KPK Tetap Usut Kasus BG

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kuasa hukum Komjen Pol. Budi Gunawan saling bersalaman usai mengikuti jalannya sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kuasa hukum Komjen Pol. Budi Gunawan saling bersalaman usai mengikuti jalannya sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil melayangkan surat terbuka kepada KPK sebagai respon atas putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan Komjen Budi Gunawan. Dalam surat itu mereka meminta KPK untuk tetap mengusut kasus yang menjerat Budi.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Haris Azhar, mengatakan, putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi telah menimbulkan kekacauan hukum. Putusan tersebut menjadi pukulan telak bagi KPK dan pemberantasan korupsi karena membatalkan penetapan tersangka dalam kasus korupsi dengan melabrak ketentuan KUHAP dan UU Kepolisian.

Atas pertimbangan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mendorong KPK untuk segera melakukan upaya hukum terhadap putusan praperadilan PN Jakarta Selatan, untuk membatalkan putusan hakim Sarpin yang dianggap keliru.

"Selama upaya hukum itu berjalan, KPK harus terus melakukan proses hukum terhadap kasus Budi Gunawan dalam perkara yang disangkakan," kata dia, Senin (16/2).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement