REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Aktivis LBH Medan, Irvan Saputra, melihat adanya pola putusan dalam perkara yang melibatkan prajurit TNI , yang mencerminkan masih mengakarnya praktik impunitas. Agenda reformasi peradilan militer dinilai perlu diperjuangkan.
Dalam sejumlah kasus yang melibatkan anggota TNI, kata Irvan, tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia tidak diikuti dengan penahanan terhadap tersangka. Sementara proses peradilannya berlangsung secara tertutup dan minim keterbukaan.
Hal ini disampaikan Irvan, saat Imparsial, KontraS, Centra Initiative, dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menggelar diskusi publik bertajuk “Kekerasan Militer dan Urgensi Reformasi Peradilan Militer”. Diskusi ini bertempat di Sadjoe Cafe and Resto, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu, (13/12/2025).
Keterbatasan transparansi tersebut, menurut Irvan, juga terlihat dari pembatasan peliputan media selama proses persidangan. Selain itu, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan kerap lebih bertumpu pada keterangan saksi yang berasal dari pihak terdakwa. S ehingga mengabaikan perspektif korban dan keluarga korban.
Dalam kasus Kematian MHS, kata Irvan, terduga pelaku Sertu Riza Pahlivi dituntut 1 tahun penjara oleh oditur militer, dan hanya divonis 9 bulan penjara oleh Majelis Hakim. “Kasus MHS juga sekarang tengah diajukan proses banding oleh oditur militer setelah mendapat tekanan publik yang luas,” kata Irvan dalam siaran pers, Ahad (14/12/2025).
Irvan turut memaparkan beberapa contoh vonis ringan yang dinilai tidak sebanding dengan beratnya perbuatan. Di antaranya adalah kasus penembakan terhadap MAF yang hanya berujung pada hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, serta kasus penyerangan yang melibatkan 15 pelaku dengan vonis yang berkisar antara 8 bulan hingga 1 tahun 8 bulan.
Ditambahkannya, LBH Medan dalam pendampingannya terhadap kasus kematian Rico Pasaribu beserta 3 anggota keluarganya mendapatkan fakta-fakta keterlibatan Koptu HB orang yang menyuruh melakukan para terdakwa untuk membakar rumah Rico Pasaribu. Keterlibatan tersebut juga dikonfirmasi langsung oleh salah satu terdakwa yakni Bebas Ginting di hadapan persidangan.
LBH Medan menilai kasus ini belum mendapatkan titik terang karena dalang utama pembunuhan ini sama sekali belum tersentuh. LBH Medan juga telah mengadukan Koptu HB yang merupakan prajurit aktif ke POMDA Sumut maupun PUSPOMAD. Namun, hingga hari ini proses tersebut mandek dan tidak memiliki kejelasan.
Kata Irvan, tanpa adanya pembenahan yang serius dan menyeluruh, peradilan militer akan terus melanggengkan ketidakadilan struktural dan melahirkan korban-korban baru. Oleh karena itu, agenda reformasi peradilan militer untuk menghapus impunitas, memperkuat transparansi, dan memastikan akuntabilitas dipandang sebagai kebutuhan mendesak yang harus diperjuangkan secara kolektif.