Ahad 15 Feb 2015 15:24 WIB

Soal Hukuman Mati, Hikmahanto: Sekjen PBB Cenderung Intervensif

Hikmahanto Juwono
Hikmahanto Juwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana menyayangkan pernyataan Sekjen PBB, Ban Ki Moon yang meminta agar Indonesia membatalkan hukuman mati terpidana kasus narkoba. Termasuk dua orang terpidana mati asal Australia.

"Pernyataan Ban Ki Moon cenderung intervensi dan membela negara-negara maju di PBB, " ujarnya dalam siaran persnya kepada Republika Online, Ahad (15/2).

Seperti diketahui, upaya pembatalan hukuman mati itu gencar dilakukan pemerintah dan masyarakat di Australia. Mereka menolak lantaran hukuman itu dinilai sebagai tindakan bar-bar.

Tak hanya itu, mereka juga mengancam akan melakkukan aksi boikot terhadap Indonesia. Aksi itu dilancarkan menyusul penolakan Presiden Jokowi atas grasi yang disampaikan kedua terpidana mati asal Australia. Kedua terpidana mati itu yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang dikenal sebagai geng penyelundupan narkoba bernama 'Bali Nine'.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement