Kamis 12 Feb 2015 14:30 WIB

Kubu Ical Anggap Mahkamah Partai Sudah tak Relevan

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Esthi Maharani
Sidang Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (11/2).   (Republika/Agung Supriyanto)ng Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (11/2).   (Republika/Agung Supriyanto)
Sidang Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (11/2). (Republika/Agung Supriyanto)ng Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (11/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepengurusan Golkar Munas Bali memastikan tidak akan hadir dalam setiap sidang Mahkamah Partai (MP) Golkar. Penyelesaian sengketa di lembaga pengadil internal itu, sudah tidak lagi diperlukan.

Ketua DPP Golkar Munas Ancol, Tantowi Yahya menegaskan, proses hukum kepengurusan yang sah atas partainya hanya menunggu putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar).

"Sudah tidak lagi relevan kalau Mahkamah Partai Golkar bersidang. Karena, pengadilan juga sudah berjalan," kata dia, saat ditemui di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Kamis (12/2).

Dikatakan dia, banyak alasan mengapa Golkar Munas Bali tak perlu hadir dalam sidang MP Golkar. Alasan utama adalah perlunya kepastian hukum. Kata dia, MP Golkar tidak bisa memberikan kepastian hukum soal kepengurusan yang sah. Karena itu, ke pengadilan jadi satu-satunya cara mensahkan kepengurusan yang benar.

Lagipula, lanjutnya, MP Golkar sudah pernah memberikan rekomendasi agar penyelesian sengketa antara Ketua Umum Golkar Munas Bali, Aburizal Bakrie dan Ketua Umum Munas Ancol, Agung Laksono selesaikan dengan tiga cara.

Rekomendasi MP Golkar itu antara lain; pertama diselesaikan lewat islah. Kedua, agar diselenggarakannya Munas Rekonsiliasi. Sedangkan yang ketiga melalui pengadilan. Semua rekomendasi itu sudah dilakukan.

"Jadi, kita (Munas Golkar Bali) tetap konsisten dengan saran MP itu. Kita tunggu saja lah bagaimana putusan pengadilan di Jakarta Barat," sambung dia.

Seperti diketahui, Golkar pecah kongsi pascapilpres 2014. Itu memunculkan dua kepemimpinan. Pekan lalu, PN Jakarta Pusat sudah mengeluarkan putusan. Isinya ialah menolak mengadili penyelesaian dua kepengurusan tersebut dan mengembalikan penyelesaian antara dua kubu itu ke Mahkamah Partai (MP) Golkar. Sedangkan PN Jakarta Barat belum mengeluarkan putusan. Atas putusan PN Jakpus itu, MP Golkar memutuskan bersidang, Rabu (11/2).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement