Kamis 12 Feb 2015 12:37 WIB

Terus Dilobi Australia, Indonesia Tetap Hukum Penjahat Narkoba

Terpidana mati Bali Nine, Myuran Sukumaran.
Foto: News.com
Terpidana mati Bali Nine, Myuran Sukumaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi menegaskan Indonesia konsisten melawan kejahatan narkoba karena berdampak luas terhadap warga negara Indonesia.

"Saya berhubungan dengan Julie Bishop (Menlu Australia) dua kali, komunikasi berjalan konsisten. Kami sampaikan ini kebijakan Indonesia bukan melawan negara namun melawan kejahatan," kata Retno di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Kamis (12/2).

Retno menjelaskan kejahatan narkoba di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Hal itu menurut dia karena dahulu Indonesia jadikan negara transit perdagangan narkoba namun saat ini menjadi negara tujuan perdagangan narkoba.

"Apakah kejahatan itu akan kita biarkan? Karena berapa harga yang harus dibayar (dari kerugian dampak narkoba)," ujarnya.

Pemerintah Australia terus melakukan upaya untuk menyelamatkan dua warga negaranya yang masuk dalam jaringan "Bali Nine" yang terancam hukuman mati di Indonesia atas kasus narkoba.

Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop mengatakan pemerintahnya tidak akan menyerah untuk melakukan upaya membebaskan dua warganya tersebut.

"Kami terus meminta orang-orang yang punya pengaruh dan kontak dengan pemerintah Indonesia untuk melakukan kontak sekarang dan membuat representasi," ujar Julie.

Dua warga Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran terancam segera dieksekusi mati setelah Presiden Joko Widodo menolak permohonan grasi keduanya.

Keduanya ditangkap pada 17 April 2005 di Bali saat berusaha menyelundupkan 8,3 kilogram heroin yang diperkirakan nilainya sekitar Rp40 miliar ke Australia dan divonis mati pada tahun berikutnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement