REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami aliran uang ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM.
"Saya sudah selesai diperiksa sebagai saksi atas Pak Waryono Karno, sebagai saksi tadi pemeriksaannya kira-kira setengah jam, hanya ada 1-2 pertanyaan, sudah selesai," kata Jero di gedung KPK Jakarta, Rabu (11/2).
Ia diperiksa untuk tersangka mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno. "Pertanyaannya apakah saya tahu ada permintaan uang dari DPR kepada Pak Sekjen, ya saya tidak tahu," tambah Jero.
Selain itu, ia juga ditanya mengenai proses penyusunan Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN). "Yang lain sama dengan yang sudah pernah saya jelaskan, mengenai tata cara penyusunan R-APBNP, bagaimana menentukan penentuan itu, penentuan APBN, itu kan standarnya kan sudah ada," tambah Jero.
Pada 16 Januari 2014, KPK telah menetapkan Waryono sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus penerimaan suap mantan Kepala Satuan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, yaitu penemuan uang 200 ribu dolar AS di ruang Waryono.
Rudi sudah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Seemntara, Waryono sudah ditahan di rumah tahanan KPK sejak 18 Desember 2014 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM. Dugaan kerugian negara sekitar Rp11 miliar dari total anggaran sekitar Rp25 miliar.
Jero Wacik telah diumumkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 pada 6 Februari lalu. Sebelumnya KPK sudah menetapkan Jero sebagai tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan saat ia menjabat Menteri periode 2011-2013 sejak 2 September 2014. Terkait penetapannya sebagai tersangka, Jero menolak berkomentar.