Rabu 11 Feb 2015 12:12 WIB

Jero Wacik Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Erik Purnama Putra
Mantan menteri ESDM Jero Wacik.
Foto: Antara
Mantan menteri ESDM Jero Wacik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) Jero Wacik memenuhi panggilan penyidik KPK. Politikus Partai Demokrat tersebut diperiksa sebagai saksi untuk mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Jero Wacik dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka WK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (11/2).

Jero tiba di gedung KPK pukul 11.20 WIB dengan menggunakan mobil Nissan Xtrail warna hitam. Dia membenarkan bahwa kedatangannya terkait kesaksian untuk Waryono Karno. Kedatangannya Jero kali ini merupakan penjadwalan ulang atas penggilan pada Rabu (4/2) lalu.

Dia membantah, ketidakhadirannya seminggu lalu dikatakan sebagai bentuk sikap yang tidak kooperatif. Ia mengaku hanya kurang persiapan karena surat pemanggilan baru dilayangkan KPK pada malam hari atau sehari sebelum jadwal pemeriksaan.

"Minggu yang lalu saya dipanggil, tanggal 4 Februari, tetapi panggilannya baru saya terima tanggal 3 Februari pukul 21.00 WIB. Terus terang saat itu saya sudah siap-siap mau tidur, tahu-tahu ada panggilan itu," ujarnya.

Dalam kasus ini, Jero diduga mengetahui kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan bawahannya tersebut terkait kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM. Dalam proyek tersebut negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 11 miliar.

Penggunaan anggaran terkait pengadaan barang dan jasa dalam kegiatan di Kesekjenan Kementerian ESDM pada tahun anggaran 2012 ini sebesar Rp 25 miliar. Dari kegiatan tersebut, ada dugaan telah terjadi penggelembungan harga (mark up) dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Waryono.

Waryono Karono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 7 Mei 2014 dan telah ditahan pada 18 Desember 2014. Waryono disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini belum berhenti pada tersangka Waryono Karno. Menurut Johan Budi bebeapa waktu lalu, penyidik terus mengembangkan kasus tersebut terkait kemungkinan adanya tersangka lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement