Ahad 08 Feb 2015 20:17 WIB

Polemik KPK-Polri, Tersangka Korupsi Bisa Kipas-kipas

Rep: C15/ Red: Ilham
 Pengunjung menyaksikan lukisan karikatur simbol koruptor pada peringatan hari Anti Korupsi Sedunia di bawah Jembatan Layang Urip Soemoharjo Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (8/12). (Antara/Yusran Uccang)
Pengunjung menyaksikan lukisan karikatur simbol koruptor pada peringatan hari Anti Korupsi Sedunia di bawah Jembatan Layang Urip Soemoharjo Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (8/12). (Antara/Yusran Uccang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berlarutnya kasus KPK Polri dimanfaatkan tersangka korupsi sebagai angin segar. Sebab, KPK sibuk mengurusi perkara yang sedang dihadapinya.

Direktur Indonesian Corruption Watch, Ade Irawan mengatakan, jika presiden tidak segera mengambil langkah cepat penyelesaian kisruh KPK dan Polri, maka tersangka korupsi yang senang. Sebab, kasus mereka bisa ditangguhkan selama KPK dan Polri masih berseteru.

"Polemik ini malah menguntungkan para koruptor, kasus mereka jadi lamban selesai, sebab KPK sibuk urus kasus kriminalisasi," kata Ade, Minggu (8/2).

Apalagi, tambah Ade, pelaporan terhadap tiga pimpinan KPK lainnya selain Bambang Widjajanto semakin melemahkan KPK. Sehingga kasus korupsi yang seharusnya bisa diselesaikan dengan cepat, malah semakin mengulur.

Hal yang sama juga diutarakan oleh Pengamat Hukum Pidana, Topo Santoso. Ia menilai kasus yang berlarut malah membahayakan para koruptor yang masih berkeliaran di luar. Penangguhan akan memberi peluang para koruptor melakukan hal yang lebih besar.

"Sebab, fokus KPK, Polri bahkan Kejaksaan Agung yang bertugas memberantas korupsi malah tersita dengan kasus yang sarat akan kepentingan politik." 

Tercatat KPK masih memiliki banyak hutang kasus yang harus diselesaikan. Diantaranya, kasus korupsi yang melibatkan Jero Wacik, Suryadarma Ali, Soetan Batughana, dan beberapa nama lain yang belum selesai. Dengan mencuatkan perseteruan antara KPK dan Polri membuat keputusan kasus para koruptor tersebut terhambat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement