REPUBLIKA.CO.ID,MATARAM—Larangan impor pakaian bekas oleh Kementerian Perdagangan dinilai akan mematikan usaha masyarakat kecil.
"Pasti, larangan itu akan mematikan usaha masyarakat. Tapi, kita harus memikirkan solusi untuk mereka karena nanti mereka akan kehilangan pekerjaan. Itu intervensi pemkot," ujar Wali Kota Mataram Ahyar Abduh, Jumat (6/2).
Meski begitu, ia menuturkan, pihaknya harus mengikuti kebijakan tersebut. "Sampai saat ini, kita belum mendapatkan surat resminya. Kita akan pelajari terlebih dahulu," katanya.
Ahyar mengatakan, yang diperlukan dari penjualan pakaian bekas impor adalah pengawasan. Pasalnya, usaha penjualan pakaian bekas merupakan salah satu usaha masyarakat yang juga dibutuhkan masyarakat.
"Yang perlu itu pengawasan. Ada tidak pengawasan yang kita lakukan mengantisipasi adanya hal-hal yang dikhawatirkan seperti virus," katanya.
Ia menuturkan, sebelum menjual barang dagangannya, perlu dilakukan upaya pencegahan dengan melakukan pemeriksaan yang ketat atau melakukan pengujian.
"Apa dilakukan pemeriksaan lab dan lainnya sehingga dianggap layak, mengapa tidak," katanya.