REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanggapi kritik dari Komisi III DPR RI yang menyatakan lembaga negara tersebut tidak independen dalam menjalankan tugasnya.
Salah satu Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa lembaganya tetap independen dalam menangani perkara penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.
"Bahwa Komnas HAM itu bertindak secara independen, imparsial, netral, dan objektif. Kami fokus terhadap pelanggaran HAM," kata Roichatul.
Ia mengatakan bahwa penanganan kasus penangkapan Bambang Widjojanto yang diselidiki oleh Komnas HAM hanya berfokus pada ada tidaknya pelanggaran HAM dalam prosesnya.
Roichatul mengaku Komnas HAM tidak melampaui batasannya dalam menangani kasus penetapan tersangka dan penangkapan Bambang Widjojanto.
Ia juga mengatakan tidak memihak pada salah satu lembaga, melainkan pada keadilan terhadap HAM."Kami memihak pada persyaratan HAM, itu yang adil," kata dia.
Komnas HAM pada Rabu (4/2) merilis hasil penyelidikan atas dugaan adanya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK.
Komnas HAM menyatakan terdapat pelanggaran HAM dalam proses penangkapan Bambang Widjojanto pada Jumat (23/1).
Namun Komisi III DPR mengkritik tindakan penyelidikan lembaga tersebut dan menilai Komnas HAM tidak independen dalam menjalankan tugasnya sebagai salah satu lembaga negara.
Kritikan tersebut dilontarkan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR dari berbagai fraksi, seperti Ria Dwi Latifa dan Herman Hery dari Fraksi PDIP, Daeng Muhammad dari Fraksi Partai Amanat Nasional, serta Erma Ranik dari Fraksi Partai Demokrat.
Seluruhnya mengatakan Komnas HAM tidak independen dan berpihak kepada Bambang Widjojanto dalam menangani kasus ini.