Rabu 04 Feb 2015 22:40 WIB

JK: Seluruh UE Menentang Hukuman Mati di Indonesia

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Karta Raharja Ucu
Hukuman mati (ilustrasi).
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman mati (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia sudah mengeksekusi mati lima warga negara asing, dan seorang WNI dalam kasus narkoba. Bahkan, Duta Besar Brazil dan Belanda untuk Indonesia diminta pulang ke negaranya sebagai bentuk protes atas eksekusi mati terhadap warganya.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan seluruh negara Uni Eropa selalu memprotes dan menolak hukuman mati. Namun, ia pun meminta negara lain untuk menghormati hukum yang diterapkan di Indonesia.

"Ya seluruh negara Uni Eropa selalu memprotes itu, tapi kan hukumnya beda. Ini kan kita memberlakukan hukum kita kan," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (4/2).  

Sementara itu, Rabu siang, Menteri Luar Negeri Inggris, Philip Hammond, menemui JK di kantornya. Menurut JK, pertemuan dengan Menlu Inggris untuk membahas hubungan bilateral kedua negara, termasuk hubungan ekonomi, keamanan, serta investasi di Indonesia.

"Baik, berbicara mengenai hubungan bilateral Inggris, hubungan ekonomi, berbicara tentang masalah keamanan, dan juga investasi Inggris ke sini," kata JK.  

Namun, belum diketahui apakah pertemuan Menlu Inggris ini juga membahas hukuman mati salah satu warganya. Seperti diketahui, warga Inggris Lindsay Sandiford (57) merupakan terpidana mati kasus narkoba di Indonesia.

 

Lindsay, seorang nenek asal Cheltenham, Inggris, telah divonis mati karena menyelundupkan 4,7 kilogram kokain dari Thailand ke Bali pada Mei 2012. Sandiford dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Januari 2013. Sedangkan, Inggris sendiri menentang eksekusi mati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement