Senin 02 Feb 2015 00:44 WIB

Kuasa Hukum Yance: Dakwaan JPU Kabur dan Membingungkan

Rep: c63/ Red: Mansyur Faqih
Sidang perdana mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (26/1).  (Republika/Edi Yusuf).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Sidang perdana mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (26/1). (Republika/Edi Yusuf).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Pengadilan Tipikor Bandung kembali menggelar sidang lanjutan Irianto MS Syafiuddin (Yance), Senin (2/2). Kali ini, sidang beragendakan sidang eksepsi (pembelaan) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan lalu. 

Dalam pembacaan eksepsi melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar menilai dakwaan JPU terhadap kliennya itu sangat membingungkan dan terlalu dipaksakan.

"Kami kuasa hukum menganggap bahwa dakwaan jaksa itu sangat tidak jelas, kabur dan membingungkan," ujar Ian usai pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (2/2).

Menurutnya, bentuk pemaksaan dakwaan oleh JPU tersebut yakni terkait isi materi dakwaan JPU yang berbeda saat mantan bupati Indramayu itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus mark up nilai ganti rugi tanah proyek pembangunan PLTU Sumuradem.  Dakwaan JPU terhadap Yance justru lebih menitikberatkan kepada kelalaiannya menjadi administratur yang saat itu kapasitasnya sebagai bupati. 

"Ketika beliau ditetapkan tersangka korupsi, tuduhannya itu mark up nilai ganti rugi tanah. Tapi pada saat beliau dijemput paksa, dijebloskan ke penjara, hingga persidangan hari ini, tidak ada dakwaan itu nilai ganti rugi mark up tanah, hanya beliau didakwa administrasi yang lalai, ini yang jadi pertanyaan kita semua," ujarnya.

Karena itu, kata Ian, seharusnya jika dakwaan terhadap Yance terkait administratur yang lalai, justru lebih tepat disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Keliru jaksa menempatkan Pak Yance dalam konteks terdakwa kasus korupsi. Kalau dia administratur yang lalai, domainnya tata usaha negara saya kira itu," ujarnya.

Selain itu, dalam eksepsinya tersebut disebutkan bantahan atas dakwaan JPU yang menyebutkan tuduhan keterkaitan Yance dengan terdakwa lain, Agung Rijoto. Ian juga menyebut dalam dakwaan tersebut juga tidak dijelaskan secara rinci bentuk keterkaitan antara Yance dan Agung Rijoto.

"Jaksa menuduh dan menyangka Pak Yance menyuruh dan mengarahkan panitia, tapi dengan cara apa mengarahkan dan kapan dia mengarahkan serta memerintahkan tidak diuraikan dalam dakwaannya. Dengan Agung Rijoto kenal pun tidak, bahkan bertemu pun tidak, bisa dibuktikan nanti apakah Pak Agung Rijoto mengenal atau tidak," ujarnya.

Sidang Yance kali ini merupakan pembacaan eksepsi terhadap dakwaan JPU pekan lalu. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara setelah didakwa dengan dua dakwaan sekaligus yakni primair dan subsider.  

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan Yance yang saat itu menjabat sebagai Bupati Indramayu selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah tidak melakukan inventarisasi terhadap status tanah hak guna usaha (HGU) milik PT Wiharta Karya Agung untuk proyek PLTU Sumuradem di Indramayu.

Ia juga tidak menetapkan lembaga atau tim peneliti harga tanah dan tidak menggunakan nilai jual objek pajak. Sehingga harga yang diputuskan saat itu tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement