Jumat 30 Jan 2015 20:18 WIB

Kejakgung: PK tak Halangi Eksekusi Mati Bali Nine

Rep: c07/ Red: Karta Raharja Ucu
Terpidana mati Bali Nine, Myuran Sukumaran.
Foto: News.com
Terpidana mati Bali Nine, Myuran Sukumaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menegaskan peninjauan kembali (PK), yang dilakukan dua terpidana mati asal Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, tidak akan menghalangi proses eksekusi mati.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana, bahwa norma yang berlaku adalah PK tidak menghalangi eksekusi. Terlebih medua permohonan grasi sudah ditolak oleh Presiden Joko Widodo.

"Jadi kita memakai acuan bersama antara Jaksa Agung, Menkumham dan Menkopolhukam tanggal 9 Januari lalu," ujar Tony, di Kejagung, Jumat (30/1).

Tony pun mengaku sudah menerima informasi, jika kuasa hukum dua terpidana yakni Todung Mulya Lubis mendaftarkan PK kliennya di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Ini hak mereka yang kita hormati. Tapi apabila kita mengacu dan PK tidak menghalangi eksekusi, saya meyakini hakim seharusnya menolak. Kita serahkan kembali bagaimana kita tunggu, bunyi dari Denpasar," kata dia.

Myuraman Sukuraman dan Andrew Chan merupakan dua terpidana mati sindikat narkotika internasional Bali Nine. Permintaan grasi dua terpidana mati itu pun sudah ditolak oleh Presiden Joko Widodo.

Mereka diketahui menyeludupkan heroin seberat 8,3 kilogram dari Bali ke Australia. Keduanya divonis mati, lantaran menjadi otak penyeludupan barang haram tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement