REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyarankan Presiden Joko Widodo untuk tetap melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Sebab jika Budi Gunawan tidak dilantik, maka hal tersebut bisa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Hal tersebut disampaikan oleh Margarito, menanggapi hasil rekomendasi dari tim 9 yang meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak melantik Budi Gunawan. Margarito menilai jika Jokowi mengikuti rekomendasi itu, maka presiden sudah membuat kesalahan.
Ia melanjutkan, saat ini Budi Gunawan sudah disetujui oleh DPR RI untuk menjadi Kapolri. Dalam hal ini, langkah selanjutnya yakni tinggal presiden segera melantik BG. "Kalau BG tidak dilantik berarti presiden melecehkan DPR RI secara kelembagaan," katanya, Kamis (29/1).
Margarito menyebutkan dalam proses hukum tata negara, pasca sudah keluar persetujuan dari DPR, maka BG memiliki hak untuk dilantik. Sedangkan, Jokowi memiliki kewajiban untuk melantik.
"Kalau tidak melantik berarti hal ini dikategorikan sebagai perbuatan tercela secara hukum," ujarnya.
Sebelumnya Ketua Tim Independen, Syafii Ma'arif mengungkapkan, partai politik telah menekan Presiden Joko Widodo untuk mengajukan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Karena itu, tim sepakat menyarankan presiden untuk tidak melantik BG.
"Usul kita itu, jangan dilantik" katanya, Rabu (28/1).
Menurutnya ada juga kalangan yang mengusulkan Jokowi melantik dulu Budi Gunawan sebelum diberhentikan lagi. Namun, Safii menganggap itu memiliki resiko. "Kalau dia (Budi) tidak mau berhenti bagaimana," kata Safii.
Membatalkan pelantikan Budi Gunawan, sambung Syafii, memang berpotensi mengganggu hubungan antara legislatif dengan eksekutif. Sebab, legislatif telah meloloskan Budi yang diajukan Jokowi dalam tes kelayakan. Meski demikian, hal itu merupakan resiko yang harus diambil presiden.
Menurut Mantan Ketua Umum PP Muhamadiyah itu, saat ini Jokowi sedang mempertimbangkan usulan mereka. Ia berharap, presiden sudah dapat mengambil keputusan soal BG pada akhir bulan ini.