Rabu 28 Jan 2015 02:30 WIB
Hukuman mati di Indonesia

Kejagung Belum Bisa Memastikan Eksekusi Dua Anggota Bali Nine

Terpidana mati Bali Nine, Myuran Sukumaran.
Foto: News.com
Terpidana mati Bali Nine, Myuran Sukumaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung belum bisa memastikan mengenai eksekusi mati dua terpidana warga negara Australia, yang merupakan anggota kelompol "Bali Nine"

"Tunggu saja, pada waktunya akan diumumkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana di Jakarta, Selasa (27/1).

Tony mengatakan saat ini terdapat 11 orang terpidana mati yang sudah ditolak grasinya oleh Presiden Joko Widodo. "Belum ditentukan berapa orang dan siapa saja yang akan dieksekusi," katanya.

Kedua terpidana mati Bali Nine yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dan sampai sekarang masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Krobokan, Bali.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menolak permohonan grasi terpidana mati Andrew Chan melalui Keputusan Presiden nomor 9/G tahun 2015 tertanggal 17 Januari 2015, katanya.

Sementara terpidana mati anggota Bali Nine lainnya, Myuran Sukumaran, sudah ditolak permohonan grasinya pada 30 Desember 2014.

Saat itu, Kejagung berdalih eksekusi terhadap dua warga negara Australia itu masih menunggu putusan permohonan grasi dari Andrew Chan.

Sesuai aturan, jika tindak pidana dilakukan bersama-sama, maka eksekusinya harus bersama juga, demikian Jaksa Agung RI, HM Prasetyo.

Berdasarkan Undang-undang nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, apabila kejahatan dilakukan lebih dari satu orang, maka eksekusi dilakukan bersamaan terhadap para terpidana mati. Kejagung sudah mengeksekusi enam terpidana mati kasus narkoba di Pulau Nusakambangan dan Boyolali, Jawa Tengah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement