Selasa 13 Jan 2015 12:07 WIB

Hakim Agung Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung KPK
Foto: Antara
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Timur P Manurung, Selasa (13/1). Timur diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Presiden Direktur PT Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala (KCK) alias Swee Teng dalam kasus suap alih fungsi lahan hutan lindung di Kabupaten Bogor.

"Timur Manurung diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK," kata Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (13/1).

Timur tiba di gedung KPK pukul 10.15 WIB. Dia terlihat duduk di ruang tunggu gedung lembaga antikorupsi itu dengan mengenakan baju batik dengan dikawal satu ajudannya. Belum diketahui secara pasti kaitan Timur terkait kasus yang menjerat bos Sentul City itu.

Seperti diketahui, KPK telah menjerat Swee Teng dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dia juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 karena diduga menghalangi proses penyidikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement