REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah memutuskan memberikan dana talangan sebesar Rp 781 miliar kepada PT. Minarak Lapindo Jaya untuk melunasi ganti rugi terhadap korban lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur. Dana itu akan diambil melalui dana cadangan perlindungan sosial pada APBN-Perubahan 2015.
Pengamat kebijakan publik Agus Prambagio mengatakan tidak ada yang salah dengan keputusan pemerintah tersebut. Asalkan, bantuan tersebut bersifat pinjaman dan harus dikembalikan oleh Lapindo.
"Dan yang terpenting pemerintah harus menyita aset-aset Lapindo sebagai jaminan," kata Agus ketika dihubungi Republika, Senin (29/12).
Selain itu, ujar dia, nilai aset yang disita pemerintah harus jauh lebih besar dari jumlah dana talangan. Dengan begitu, Lapindo bakal berupaya keras untuk mengembalikan dana pemerintah.
"Jadi mau dananya dari pos anggaran apapun, selama itu berupa pinjaman dan ada jaminannya, tidak masalah. Ini kan untuk bantu para korban lumpur juga," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan pemerintah bakal menyita aset Lapindo senilai Rp 3,03 triliun. Jika Lapindo tidak bisa mengembalikan dalam waktu yang disepakati nanti, aset tersebut bakal menjadi milik pemerintah.