Selasa 23 Dec 2014 14:15 WIB

Kasus Hakim Selingkuh Meningkat, Ini Jawaban Mahkamah Agung

Selingkuh/ilustrasi
Foto: telegraph.co.uk
Selingkuh/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung Takdir Rahmadi membantah meningkatnya kasus hakim selingkuh karena kesejahteraannya yang membaik.

"Itu relatif, faktor kesempatan dan lingkungan yang paling utama," kata Takdir usai upacara pelantikan ketua muda pembinaan dan ketua kamar agama di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, masalah pembinaan hakim sebenarnya tidak kurang, dari pelatihan kode etik hingga pelatihan peningkatan kapasitas hakim. Untuk itu, lanjut Takdir, pihaknya akan terus melakukan pembinaan terhadap hakim sehingga kasus pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), terutama masalah selingkuh bisa ditekan.

Ketua MA Hatta Ali melantik dan mengambil sumpah Takdir bersama Ketua Kamar Agama Abdul Manan. Takdir menjabat ketua muda pembinaan menggantikan Widayatno Sastro Hardjono yang pensiun pada Juli 2014, sedangkan Abdul Manan menggantikan Andi Syamsu Alam yang akan pensiun pada Januari 2015.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Komisioner Komisi Yudisial Eman Suparman mengatakan tren kasus pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) meningkat. "Pada 2014 kasus perselingkuhan menempati posisi pertama sebesar 38,64 persen atau sebanyak lima kasus dari total 13 kasus," kata Eman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Dia mengungkapkan bahwa meningkatnya tren naiknya kasus perselingkuhan oleh hakim justru saat kesejahteraannya meningkat. Eman mengatakan tren kasus pelanggaran KEPPH yang ditangani dalam sidang MKH pada 2009 hingga 2012 mayoritas merupakan kasus penyuapan, namun mulai 2013 dan 2014 tren kasus pelanggaran bergeser ke kasus perselingkuhan.

"Kasus perselingkuhan ini lebih gampang pembuktiannya dibanding dengan kasus suap," kata Eman.

Berdasarkan data KY, sidang MKH pada 2014 sebanyak 13 kasus ini terdiri dari satu kasus perselingkuhan dan gratifikasi, lima kasus perselingkuhan, tiga kasus gratifikasi, satu kasus narkoba dan tiga kasus indisipliner.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement