REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak rencana Kejaksaan Agung untuk menarik sejumlah jaksa di lembaga antikorupsi itu.
Penarikan tersebut dinilai akan mengganggu kinerja pemberantasan korupsi yang ada di KPK meski hal tersebut akan diikuti rotasi dengan jaksa yang lain.
Kalau tiba-tiba ditarik kaya orang yang kakinya patah sebelah, jadi pincang," kata Ketua KPK Abraham Samad, Senin (15/12).
Ia mengatakan, jaksa yang ada di KPK jumlahnya sangat terbatas. Rotasi jaksa dianggap tidak menyelesaikan masalah. Apalagi, jika jaksa yang ada ditarik tanpa ada pengganti yang kompeten. Hal itu, kata dia, akan mengganggu ritme pemberantasan korupsi.
Meski belum ada surat resmi dari Kejaksaan Agung terkait rencana penarikan jaksanya di KPK, Samad berharap rencana itu tidak terjadi. Sebab, kata dia, penggantian atau rotasi jaksa di KPK tidak mudah.
Dia menambahkan, di kepemimpinan Jaksa Agung Basyrief Arief, Kejaksaan Agung mengaku mempunyai banyak jaksa. Bahkan, kata dia, Basyrief pernah menjanjikan untuk mendukung penuh dengan memberi jaksa sebanyak-banyaknya jika diperlukan KPK.
Tetapi, kata dia, sekarang justru sebaliknya. "Jadi mana yang benar ini," ujarnya.
Dalam seleksi yang pernah dilakukan, hanya ada tiga jaksa yang lolos dari 42 orang yang mengajukan diri. Hal itu, kata Samad, karena KPK menginginkan standar di atas rata-rata.
Meski demikian, lanjutnya, KPK belum akan mengajukan surat keberatan ke Kejaksaan Agung. Samad berharap, kepolisian dan kejaksaan untuk terus bersinergi dengan KPK dan bersama-sama memberantas korupsi.