Selasa 09 Dec 2014 03:03 WIB

Sidang PTUN, PPP Muktamar Jakarta Klaim Lebih Unggul

Rep: agus raharjo/ Red: Esthi Maharani
 Tokoh pimpinan Koalisi Merah Putih turut menghadiri acara pembukaan Muktamar VIII PPP kubu Suryadharma Ali di Jakarta, Kamis (30/10).  (Republika/Agung Supriyanto)
Tokoh pimpinan Koalisi Merah Putih turut menghadiri acara pembukaan Muktamar VIII PPP kubu Suryadharma Ali di Jakarta, Kamis (30/10). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kisruh internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sudah menemui babak baru di sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam sidang PTUN yang digelar Senin (8/12), PPP versi muktamar Jakarta mengklaim unggul dibanding kepengurusan PPP versi Muktamar Surabaya.

Mantan Anggota Majelis Pakar PPP, Eggi Sudjana menilai kepengurusan PPP versi muktamar Jakarta sejak awal memang sudah unggul. Sebab, dalam surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM disebutkan penyelesaian konflik di PPP harus diserahkan pada mekanisme internal partai. Artinya, penyelesaian kisruh internal ini diserahkan pada Mahkamah Partai. 

"Dan mahkamah partai sudah memutuskan kepengurusan yang sah adalah pimpinan Djan Faridz dan Dimyati (muktamar Jakarta)," kata Eggi di kantor DPP PPP, Senin (8/12).

Selain itu, imbuh dia, ketua majelis syariah PPP, Kiai Maimoen Zubair juga sudah membuat sikap atas kepengurusan Djan Faridz dalam konteks internal partai. Selain internal partai, kubu Djan Faridz juga dinilai unggul di sidang PTUN. Menurut Eggi, hal yang membuat Djan Faridz unggul karena, ulah kubu Romahurmuziy yang bertindak kriminal. Seperti penyerangan markas DPP PPP beberapa waktu lalu. 

"Penyerangan kubu Romy membuat citranya sendiri, ini yang akan jadi nilai negatif bagi Romy," imbuh dia.

Eggi menambahkan, pemerintah sebaiknya tidak melakukan intervensi atas kisruh di PPP. Terlebih kubu Romy sudah bersikap untuk mendukung Presiden Joko Widodo. 

"Jokowi harus fair, jangan sampai karena mendukung, Romy dibela," tegas Eggi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement