Jumat 05 Dec 2014 11:27 WIB

Simpang Siur Status Boediono, Pasek: Korupsi dan Politik Sangat Dekat

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Gede Pasek Suardika.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Gede Pasek Suardika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbeda suara terkait status mantan Wakil Presiden Boediono dalam kasus Century. Adnan Pandu Praja menyebut Boediono sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Akan tetapi pimpinan lainnya, baik Bambang Widjojanto maupun Busyro Muqoddas serta juru bicara KPK, Johan Budi SP telah membantahnya. Mereka menegaskan belum ada lagi ekspose terkait kasus itu untuk menaikkan status seseorang sebagai tersangka.

Simpang siur status Boediono ini pun ditanggapi politisi yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Gede Pasek Suardika. Ia menilai simpang siur status seseorang ini menandakan begitu dekatnya antara pemberantasan korupsi dengan politik.

"Korupsi & Politik sangat dekat. Begitupun penegakan hukumnya. Isu Tsk mantan wapres Boediono contoh nyatanya. Antar intern KPK simpang siur," katanya melalui akun @G_paseksuardika.

Sebelumnya Gede Pasek termasuk pihak yang mengkritik kinerja KPK, khususnya terkait penanganan kasus mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang. Pasek memang merupakan sahabat dekat dari Anas.

Sebelum Anas dinyatakan sebagai tersangka, masyarakat dihebohkan dengan munculkan draf surat perintah penyidikan (sprindik) Anas sebagai tersangka kasus Hambalang. Karena kasus ini kemudian ditangani Komite Etik KPK dan terungkap pihak yang membocorkan draf sprindik tersebut adalah asisten Ketua KPK Abraham Samad, Wiwin Suwandi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement