Selasa 02 Dec 2014 19:55 WIB

Nasdem: Harus Ada Satu Kali Lagi Paripurna Sahkan UU MD3 Sebelum Reses

Rep: c73 / Red: Erdy Nasrul
Sidang Paripurna DPR RI
Sidang Paripurna DPR RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem, Johnny G Plate, mengatakan pembahasan revisi UU MD3 harus selesai sebelum masa reses pada 5 Desember mendatang. Menurutnya, sebelum reses DPR harus menggelar satu kali sidang paripurna. Paripurna tersebut untuk mengesahkan draft perubahan UU MD3 menjadi undang-undang.

"MD3 harus selesai segera. Harus ada paripurna satu kali sebelum reses. Kalau tidak selesai, ada kesepakatan baru. Karena itu sesuai kesepakatan yang lalu, harus selesai sebelum masa reses," kata Johnny, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/12).

Ia mengatakan, saat ini pembahasan revisi UU MD3 sudah melibatkan DPD. Karena itu menurutnya, pembahasan revisi sudah memenuhi aturan dalam undang-undang. Perubahan draft UU MD3 kemudian akan disiapkan di pembahasan tingkat I DPR. Yaitu melibatkan DPR, DPD dan pemerintah. Kemudian, menurutnya, draft revisi tersebut akan dibawa lagi ke paripurna untuk kemudian disahkan menjadi Undang-undang.

Paripurna yang digelar sore tadi, telah mengesahkan revisi UU MD3 menjadi bagian dari program legislasi nasional (prolegnas) 2014-2019. Namun, sesuai pasal 23 ayat 2 UU nomor 12 tahun 2011, draft revisi tersebut dibahas di luar prolegnas. Hal itu menurutnya, didasarkan atas keadaan luar biasa atau urgensi nasional.

Johnny mengatakan, penyelesaian revisi UU MD3 akan mempertemukan dua kubu yang bertikai di DPR. Karena, akan lebih rugi jika situasi di DPR dibiarkan dalam keadaan konflik. Sementara itu, DPD juga sudah dilibatkan secara aktif. Sehingga, menurutnya tidak menabrak aturan perundang-undangan. Namun terkait dengan usulan penambahan revisi 13 pasal yang diajukan DPD.

Ia mengatakan, menghargai usulan tersebut. Sejauh, usulan itu masuk akal dan tidak bertentangan dengan aturan negara. Namun menurutnya, pembahasan usulan 13 pasal itu tidak dilakukan saat sebelum masa reses. "DPD mengajukan usulannya 13 pasal, itu dihormati dan dihargai. Hanya pembahasan tidak dilakukan sekarang. Karena akan substansial, terkait dengan hak pembuatan undang-undang," pungkasnya. N

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement